Kriminalitas

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Langsung Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
istimewa
Terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, saat ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. 

Kini, Ahmad Arif telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Baca juga: Suporter Sepak Bola Terindikasi Terlibat Keributan di Stasiun Manggarai

"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ucap Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

"Untuk pasal yang kami terapkan sementara Pasal 338 dan 365 KUHP," sambungnya.

Motif Ekonomi karena Mau Nikah

Polisi menyebut, persoalan ekonomi menjadi motif pembunuhan wanita Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Tim U-23 Irak Sudah Lupakan Kekalahan dari Jepang, KIni Fokus Hadapi Indonesia demi Tiket Olimpiade

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Ia menuturkan, pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) membunuh korban untuk mengambil uang yang hendak disetorkan korban ke bank.

"Karena korban sempat disetubuhi, diambil duitnya, duit kantor yang mau disetor ke bank," kata dia.

Baca juga: Demi Anak Bisa Nonton YouTube, Ayah Muda di Depok Nekat Jambret HP Usai Terkena PHK

Lebih lanjut, Rovan mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif pelaku membunuh Rini.

Sejauh ini, pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti.

"Masih didalami untuk motifnya. Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik," tuturnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved