Kriminalitas

Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper Langsung Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang pembunuhan

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
istimewa
Terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, saat ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita Rini Mariany (50) yang jasadnya ditemukan di dalam koper hitam di semak-semak rerumputan di Jalan Inspeksi Kalimalang Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersebut membuat kepolisian langsung melakukan penahanan terhadal Ahmad Arif terkait kasus tersebut.

"Tersangka sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Pria yang Buang Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Kemudian juga dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, Ahmad Arif masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh kepolisian.

Hal tersebut dilakukan usai ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan. Tersangka Ambil Uang Perusahaan Rp43 Juta.

Baca juga: Warga Bojongsari Depok Ditemukan Tewas di Gunung Sindur Bogor

Usai menyetubuhi dan membunuh korban Rini Mariany (50) di hotel kawasan Bandung, Jawa Barat, pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) langsung mengambil uang jutaan rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang itu merupakan uang perusahaan yang dipegang korban.

Korban hendak menyetorkan uang tersebut ke bank. Adapun jumlah uang mencapai Rp43 juta.

"Betul (uang perusahaan yang akan disetorkan korban). Yang diambil Rp43 juta," ujar Ade Ary, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Ini Rekam Jejak dr Ririn Farabi Arafiq yang Diusung Golkar Maju Pilkada Depok 2024

Korban diketahui bekerja sebagai kasir atau admin keuangan perusahaan. Sedangkan pelaku merupakan auditor.

Hal itu dibenarkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

"Iya, benar," ujar Rovan, secara singkat saat dikonfirmasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved