Berita Jakarta

Simpang Siur Keterangan Istri Brigadir RAT dengan Polisi, Kompolnas: Cuti atau BKO?

Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Warga sekitar berlari usai melihat dalam mobil Toyota Alphard yang menemukan anggota Satlantas Polresta Manado, Sulawesi Utara Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) tewas dengan bunuh diri 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan prosedur permohonan cuti terhadap Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Diketahui, anggota Satlantas Polresta Manado itu mengakhiri hidupnya di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, saat sedang cuti.

Terkait dengan keberadaannya di Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menyebut Brigadir RAT tengah cuti karena ada urusan keluarga atau kunjungan ke kerabatnya.

Pernyataan itu turut diperkuat Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono yang menuturkan Brigadir RAT dalam laporannya hanya menyampaikan pada pihaknya yakni untuk mengunjungi rumah kerabatnya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ini Susunan Pemain Persija Vs PSIS di Laga Pamungkas Liga 1, Cahya Gantikan Andritany

Namun, istri Brigadir RAT, Novita Husain alias Osin membantah pernyataan pihak kepolisian tersebut.

Osin mengungkapkan, Brigadir RAT bertugas sebagai ajudan seorang polwan di Jakarta sejak tahun 2022.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Michael Irwan Thamsil mengatakan Brigadir RAT datang ke Jakarta untuk menjadi pengawal seorang pengusaha.

Dikatakannya, Brigadir RAT sudah menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 lalu.

Baca juga: Brigadir RAT Turunkan Anak dan Wanita Sebelum Menembakan Kepalanya dengan Pistol

Selama tiga tahun, Brigadir RAT menjadi ajudan tanpa izin tugas.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti lantas mempertanyakan keperluan korban sebenarnya di Jakarta.

"Apakah prosedur permohonannya sudah sesuai aturan? Tidak bisa dong main enak dibawa-bawa komandan. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam," ujarnya, dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).

"Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya sendiri atau seenak komandan," lanjut dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Diktiristek Abdul Haris Tinjau Pelaksanaan UTBK di UI 

Ia menuturkan bahwa tak boleh seorang anggota membawa senjata api (senpi) saat sedang cuti.

"Ada kesimpang-siuran antara keterangan istri almarhum dan keterangan kepolisian. Istri mengatakan BKO (bawah kendali operasi), kepolisian mengatakan cuti sejak 10 Maret. Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu," tuturnya.

"Cuti juga tidak bisa bawa senpi karena tidak sedang berdinas. Masa cuti yang panjang sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum juga menimbulkan tanda tanya. Jika merujuk keterangan istri bahwa almarhum BKO," sambung Poengky.

Baca juga: Mulai Dilaksanakan Hari Ini, Jumlah Peserta UTBK 2024 Tembus 785.058 Calon Mahasiswa

Lebih lanjut, ia meminta agar hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved