Depok Hari Ini
2 Pemuda di Depok Nekat Jadi Kurir Narkoba Imbas Nganggur, Dibayar Rp 25 Ribu Sekali Tempel
Pelaku akan menempelkan narkoba dalam bungkus permen di lokasinya telah ditentukan oleh bandar
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Dua pelaku kurir narkoba diamankan di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).
Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka telah bereaksi sebanyak empat kali sebagai kurir narkoba yang dipekerjakan oleh DPO berinisial L.
Baca juga: Wow, PT Tirta Asasta Sumbang Rp 10 Miliar ke PAD Kota Depok 2023
“Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua 5 gram yang ketiga 5 gram dan yang terakhir 100 gram,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (m38)
Berita Terkait
Baca Juga
Mendagri Tito Lantik Suhajar Diantoro Jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Wakil Rektor IPDN, Mendagri Apresiasi Loyalitas Suhajar Selama Jabat Sekjen Kemendagri |
![]() |
---|
Polres Depok Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja Cair |
![]() |
---|
Diujung Tanduk Ultimatum Erick Thohir untuk Timnas Indonesia saat Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.