Depok Hari Ini

2 Pemuda di Depok Nekat Jadi Kurir Narkoba Imbas Nganggur, Dibayar Rp 25 Ribu Sekali Tempel

Pelaku akan menempelkan narkoba dalam bungkus permen di lokasinya telah ditentukan oleh bandar

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Dua pelaku kurir narkoba diamankan di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024). 

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka telah bereaksi sebanyak empat kali sebagai kurir narkoba yang dipekerjakan oleh DPO berinisial L.

Baca juga: Wow, PT Tirta Asasta Sumbang Rp 10 Miliar ke PAD Kota Depok 2023

“Yang pertama sebanyak 20 gram, yang kedua 5 gram yang ketiga 5 gram dan yang terakhir 100 gram,” ujarnya.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved