Kriminalitas

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku di Bursa Lelang, Ditawarkan Mulai dari Harga Rp 809 Juta

Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Istimewa
Mario Dandy Satriyo di depan mobil Jeep Rubicon yang sekarang dilelang mulai harga Rp 809 juta.  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora, tidak laku di bursa lelang.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo.

Mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy dilelang mulai harga Rp 809 juta. 

Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan berakhir pada Jumat (26/4/2024) pukul 10.00 WIB melalui aplikasi lelang.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Tak Masalah Jeep Rubiconnya Dilelang Untuk Bayar Ganti Rugi ke David Ozora

Penawaran dilakukan di www.portal.lelang.go.id dan/ atau www.lelang.go.id.

Namun hingga Jumat (26/4/2024) sore mobil tersebut belum ada yang menawar.

Atas hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sebagai pihaknya yang memberikan pengumuman perihal barang rampasan tersebut bakal melakukan lelang kembali mobil mewah itu.

"Saat ini belum laku terjual, akan kami lelang kembali dalam waktu dekat," ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Baca juga: Selain Vonis 12 Tahun, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo Dilelang

Haryoko mengatakan, hanya ada satu orang peserta pada hari ini.

Kendati demikian, penawaran tak dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pihaknya juga belum menjadwalkan ulang pelelangan mobil Jeep Rubicon.

"Kemungkinan (akan) kami turunkan (harga limit Rubicon)," kata Haryoko.

Baca juga: Kejari Akan Segera Eksekusi Hukuman Penjara 12 Tahun kepada Mario Dandy Setelah Kasasinya Ditolak MA

Berdasarkan Surat Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lelang Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809 juta.

"Nama Terpidana: Mario Dandy Satrio alias Dandy. Obyek Kendaraan Barang Rampasan: Satu unit Mobil Rubicon Wrangler 3,6 at Jeep. Harga Limit: Rp 809.300.000. Uang Jaminan: Rp 242.790.000," sebagaimana tertera di surat tersebut. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved