Kabupaten Bogor
Tangkap Pengedar Narkoba di Citeureup Bogor, Polisi Amankan Barbuk 57,78 Gram Sabu
Selain narkotika, polisi juga menyita satu timbangan elektrik berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Seorang pria di Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Jumat (19/4/2024).
Pria berinisial Ei (26) ini diamankan polisi karena mengedarkan narkoba.
Kasat Narkoba AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., mengatakan Ei ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor di Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Bogor.
"Pelaku diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Jumat pagi Kampung Bojong, RT 04/RW 01 Desa Pasir Mukti," kata Nur di Cibinong, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Narji Dikabarkan Jadi Calon Walkot Tangsel, Begini Kata PKS
Operasi penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.
"Kami menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan," ucapnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih.
Baca juga: Maling Satroni Kios Es Teh Jawa di Limo Depok, Tak Dapat Uang Mesin Press Cup Plastik Pun Digasak
Ada juga bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, 4 potongan sedotan berwarna hitam masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram.
"Ei mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali," tutur Nur.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu timbangan elektrik berwarna hitam merek Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
Baca juga: 72 Napi Teroris Ucapkan Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI, Ini Harapan Plt Dirjenpas Reynhard Silitonga
"Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Nur.
Narji Dikabarkan Jadi Calon Walkot Tangsel, Begini Kata PKS |
![]() |
---|
Metamfetamin Dapat Tingkatkan Gairah Seksual, Benarkah Chandrika Chika Mau Pesta Seks di Hotel? |
![]() |
---|
Cegah Napi Narkoba Terpapar Terorisme, Ini Upaya Kemenkumham Kanwil Jabar |
![]() |
---|
Sambangi Markas PKB, Prabowo Subianto Disambut Senyum Bahagia Cak Imin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.