Kriminalitas

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Narkoba

Wakasetresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras menyebut inisial CK merupakan selebgram terkenal Chandrika Chika.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Tersangka kasus narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Wakasetresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras menuturkan keenam orang terdiri dari lima selebgram dan satu atlet esport. Adapun inisial CK merupakan selebgram terkenal Chandrika Chika, sedangkan atlet esport berinisial AJ. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Selebgram Chandrika Chika menjadi salah satu dari enma orang yang diciduk petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkotika.

Mereka yang ditangkap berinisial AT (24), perempuan; MJ (22), perempuan; AMO (22), laki-laki; CK (20), perempuan; BB (25), laki-laki, dan AJ (27), laki-laki.

Wakasetresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras menuturkan keenam orang terdiri dari lima selebgram dan satu atlet esport.

Adapun inisial CK merupakan selebgram terkenal Chandrika Chika, sedangkan atlet esport berinisial AJ.

Baca juga: Chandrika Chika Akan Kembali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Pengeroyokan Putra Siregar

"Inisial CK merupakan selebgram. Iya (CK adala Chandrika Chika)," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (23/4/2024).

"Salah satu inisial AJ merupakan atlet esport," sambung Rezka.

Ia menuturkan, keenam tersangka itu ditangkap di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB.

Saat penangkapan, Rezka mengatakan pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 buah rokok elektrik atau pod.

Baca juga: Peramal Sebut Pria Berinisial A Jadi Sugar Daddy Chika TikTok, Andhika Pratama Angkat Bicara

"Adapun barang bukti yang kami amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC (tetrahydrocannabinol)," kata dia.

"Kemudian langkah-langkah yang kami lakukan pertama kami sudah uji barang bukti yang kami amankan pod liquid yang diuji ke labfor dan hasilnya positif mengandung ganja," lanjut Rezka.

Ia menuturkan, liquid tersebut merupakan milik AT yang didapat dari rekannya berinisial R.

Rezka menegaskan, keenam pelaku ini sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif.

Adapun mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

"Terhadap keenam tersangka ini sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif. Perlu kami sampaikan ada 4 orang kami temukan positif narkoba jenis ganja, 2 orang positif metafetamin ini masih kita lakukan pendalaman," kata dia.

"Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial AJ dan inisial BB," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan pidana kurang lebih 4 tahun," ucap Rezka. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved