Kabupaten Bogor

Puluhan Ton Sampah Warga Serpong Cemari Bantaran Kali Cisadane di Bogor, Ini Kata Pemilik Lahan

Setelah pengecekan, polisi menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis beko di tempat tersebut.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
istimewa
Sekira 20 ton sampah warga Serpong, Banten, memenuhi bantaran Kali Cisadane di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (23/4/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, RANCABUNGUR - Sekira 20 ton sampah warga Serpong, Banten, memenuhi bantaran Kali Cisadane di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sampah-sampah ini dibuang di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang terletak di Desa Mekarsari.

Polisi telah melakukan pengecekan terhadap TPS ilegal ini setelah mendapat keluhan dari warga.

Kapolsek Rancabungu Ipda Azis Hidayat,S.Sos, mengatakan lokasi TPS ilegal ini berada di bantaran Sungai Cisadane, yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan warga sekitar.

Baca juga: Mobil Antar Jemput Anak Sekolah Terbakar di Cibinong Bogor, Ini Penyebabnya

"Temuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pembuangan sampah di sekitar Sungai Cisadane," kata Azis kepada watawan Selasa (23/4/2024)

Setelah pengecekan, polisi menemukan sampah campuran organik dan anorganik sekitar 20 ton serta satu unit alat berat jenis beko di tempat tersebut.

"Pemilik lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah milik Basri Kabuy alias Ir, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kampung Sindangpala, Desa Mekarsari," jelasnya.

Dalam keterangannya, Basri Kabuy menyebutkan bahwa sampah-sampah tersebut berasal dari kawasan Bumi Serpong Damai dan sekitarnya.

Baca juga: Tak Perlu Dukungan Parpol, Calon Wali Kota Depok Bisa Maju Secara Independen, Ini Syaratnya

"Basri mengaku tidak memiliki izin resmi untuk pengelolaan sampah," ujarnya.

Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, aktivitas pembuangan sampah di lokasi ini tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait maupun izin lingkungan.

Hal ini berdampak pada potensi pencemaran lingkungan, khususnya sungai Cisadane, serta risiko penyebaran penyakit bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.

"Kami telah mengumpulkan barang bukti dan mengumpulkan keterangan para saksi terkait temuan ini. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada tim Tipiter Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut," tandas Azis.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved