Depok Hari Ini

Siap-siap, Seragam Pakaian Adat Akan Diterapkan bagi Pelajar Tingkat SD hingga SMA di Depok

Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah menjelaskan, penerapan kebijakan ini direncanakan dimulai pada tahun ajaran baru nanti.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Tribunnews.com
Ilustrasi pakaian adat. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan menerapkan kebijakan seragam baru pakaian adat bagi pelajar tingkat SD hingga SMA. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan menerapkan kebijakan seragam baru pakaian adat bagi pelajar tingkat SD hingga SMA.

Kepala Disdik Depok, Siti Chaerijah menjelaskan, penerapan kebijakan ini direncanakan dimulai pada tahun ajaran baru nanti.

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat," kata Siti saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Tak Mau Gegabah Soal Seragam Sekolah Baru dan Rencana Penggunaan Baju Adat

Baca juga: Pro dan Kontra Warga Soal Aturan Baru Seragam Sekolah, Mariah: Kalau Bisa Jangan Ada Baju Adat

Menurut Siti, kebijakan seragam pakaian adat ini sesuai dengan Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

"Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat," ujarnya.

Seragam pakaian adat rencananya akan diterapkan di tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

"InsyaAllah tahun ajaran baru (mulai diterapkan)," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved