Kriminalitas

Diduga Masalah Uang Aqiqah Seorang Pria Dikeroyok 3 Orang di Kwitang, Sampai Masuk Rumah Sakit

Korban pun di rawat di rumah sakit Persahabatan dan menerima sejumlah jahitan pada lukanya.

|
Editor: murtopo
Dok.Kompas.com
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial N (31) masuk rumah sakit usai dianiaya oleh tiga orang yang diketahui berinisial T, U dan A di Jalan Kwitang Kembang V depan Pos RW 02 Kel Kwitang Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Asep Dadang mengatakan persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/4/2024) lalu  sekitar pukul 00.30 WIB.

 AKP Asep Dadang mengatakan, korban dan terduga masih ada hubungan keluarga. 

Dan uang yang dimintai pelaku ke korban merupakan uang aqiqah.

Baca juga: Dua Mobil Terlibat Tabrakan Adu Banteng di Jalan Raya Sawangan Depok, Pengendara Alami Luka

Namun, korban tak menjelaskan jumlahnya uang yang diminta tersebut.

Kejadian berawal saat korban selesai mengantar pacarnya (R) di daerah Pulo Gadung, kemudian berniat ke rumah orang tuanya untuk memberikan uang.

Dalam perjalanan, korban terlebih dahulu mampir ke warung untuk membeli rokok.

Saat itulah tiga pelaku datang menghampiri. Saat pelaku A dan U pergi, T menahan korban dan meminta uang, namun ditolak. 

Baca juga: Dua Perempuan di Cianjur Jadi Pemasok Gadis untuk Dikawin Kontrak dengan Pria Asing

"Pelaku marah dan menganiaya Korban menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan luka di bagian kepala. Korban sudah di visum, luka dibagian kepala akibat senjata tajam masih dirawat di RS Persahabatan," ujar Asep saat dikonfirmasi Selasa (16/4/2024).

Kata Asep, pelaku dalam pengaruh alkohol dalam menjalankan aksinya.

Korban pun di rawat di rumah sakit Persahabatan dan menerima sejumlah jahitan pada lukanya.

Hanya saja, meskipun hasil visum telah keluar, namun korban belum membuat laporan polisi.

Meski begitu, Polsek Senen tetap memburu para pelaku yang melarikan diri.

"Pasalnya tetap pasal 351, penganiayaan. Meskipun tidak membuat laporan polisi kan tetap meresahkan," tutupnya. (raf)

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved