Lebaran
Polda Metro Jaya Melarang Konvoi Kendaraan atau Takbir Keliling di Malam Lebaran Idulfitri 2024
Polda Metro Jaya melarang kegiatan konvoi atau takbir keliling baik menggunakan mobil maupun sepeda motor
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang kegiatan konvoi atau takbir keliling baik menggunakan mobil maupun sepeda motor pada saat malam takbiran menyambut Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan takbir keliling," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).
Alasannya, kegiatan tersebut dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Selain itu, dapat membahayakan pengendara yang melintas di jalan raya.
Baca juga: Banyak Rumah Ditinggal Mudik, Warga Permata Depok Pondok Jaya Gelar Siskamling Sukarela Saat Lebaran
Ade Ary mengatakan, perayaan takbiran tak dilarang bila dilakukan di masjid atau musala di sekitar tempat tinggal.
Oleh karenanya, Polda Metro Jaya menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat-tempat ibadah.
"Masyarakat bisa merayakan malam takbiran di masjid agar lebih khusyuk," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Baca juga: Sekda Supian Suri Izinkan Warganya Bawa Sanak Saudara ke Depok Usai Mudik Lebaran
Diarahkan untuk pulang ke rumah
Sementara itu Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno mengatakan bila terdapat masyarakat yang masih nekat melakukan konvoi, baik menggunakan sepeda motor, mobil, atau apapun bersifat beriringan akan langsung diarahkan untuk pulang ke rumah.
“Kalau masih ada kedapatan konvo, kami bekerjasama dari teman-teman Satlantas Jakarta Timur, dan TNI akan tetap kami lakukan imbauan untuk kembali ke tempatnya (rumahnya) masing-masing,” kata Sutikno, Selasa (9/4/2024) dinihari.
Bukan tanpa sebab, aturan itu disampaikan Sutikno karena atensi dari Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Longsor di Tol Bocimi, Sandi Uno Minta Wisatawan ke Sukabumi Sesuaikan Waktu dan Rute Keberangkatan
Sebab aturan itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi kecelakaan.
Sehingga ia mengarahkan untuk masyarakat dapat melakukan perayaan malam takbiran di masjid atau mushola terdekat tempat tinggal.
“Tentu aturan itu untuk menghindari kegiatan-kegiatan apa saja yang mungkin berdampak negatif bagi warga, sehingga masyarakat khusus wilayah Jakarta Timur untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling di jalan raya karena itu sangat berpotensi resiko kecelakaan, pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.