Lebaran
Pemkot Depok Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Melanggar Bisa Kena Sanksi
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran Idulfitri 1445 hijriah/2024.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/211-BKD yang ditandatangani oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris.
SE larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran merujuk pada SE KPK RI Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024.
KPK mengeluarkan SE perihal pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya aya, yang menyebutkan kepada pimpinan kementerian/ lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan saja.
Baca juga: 23 Ribu Pemudik Diperkirakan Berangkat dari Terminal Jatijajar Depok pada Periode Mudik Lebaran 2024
Ancaman Sanksi
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menegaskan, kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.
Selain itu, pengguna kendaraan dinas juga berkewajiban melakukan pengamanan fisik kendaraan selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya," kata Wahid, Minggu (7/4/2024).
Baca juga: Contraflow di Tol Japek Minggu 7 April 2024, Pemudik Arah ke Jakarta Menjerit Kena Macet
Wahid berharap, SE ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.
"Karena sebagai aparatur kita dilihat dan diamati oleh publik. Ibarat ikan di dalam aquarium, seluruh tindakan dan perilaku kita sebagai ASN akan mendapat perhatian," ujarnya.
"Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," pungkasnya. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ilustrasi-kendaraan-dinas.jpg)