Depok Hari Ini

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pemuda yang Dianiaya Warga Tapos Depok cuma Kehabisan Bensin

Kini terungkap fakta kenapa dua pemuda yang dianiayaan oknum TNI AL dan warga Tapos Depok, berjalan menutun motor di malam nahas itu

Editor: Joseph Wesly
Kompas.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
PELAKU PENGANIAYAAN TAPOS- Temu pers kasus penganiayaan dua warga yang melibatkan oknum TNI AL, Polres Depok, Kamis (8/1/2026). Kini terungkap bahwa kedua korban tidak sedang melakukan transaksi narkoba tapi kehabisan bensin. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi memastikan dua korban penganiayaan di Tapos, Depok, tidak terlibat transaksi narkoba dan hanya menuntun motor karena kehabisan bensin pada malam kejadian.
  • Penganiayaan dilakukan oknum TNI AL Serda M bersama lima warga setelah mencurigai korban, dengan kekerasan berlangsung berjam-jam meski tidak ditemukan bukti narkotika.
  • Korban WAT meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam, sementara DN luka berat; para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM- Kini terungkap fakta kenapa dua pemuda yang dianiayaan oknum TNI AL dan warga Tapos Depok, berjalan menutun motor di malam nahas itu.

Keduanya ternyata mendorong motor karena kehabisan bensin bukan karena sedang bertransaksi narkoba.

Polisi memastikan, korban sama sekali tidak terlibat transaksi narkoba seperti yang diduga para pelaku.

Polisi Tegaskan Korban Bukan Pelaku Transaksi Narkoba

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menegaskan tidak ditemukan bukti narkotika dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL bersama lima warga terhadap dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39).

“Tidak ada barang bukti ataupun transaksi narkotika yang dilakukan oleh kedua korban,” ujar Made dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari. Oknum TNI AL berinisial Serda M bersama lima warga berinisial DS, MF, GR, FA, dan MKA menganiaya kedua korban karena mencurigai adanya transaksi narkoba.

Kronologi Bermula dari Motor Kehabisan Bensin

Made menjelaskan, peristiwa bermula saat motor yang dikendarai WAT dan DN mogok di pinggir jalan akibat kehabisan bensin. WAT kemudian meninggalkan DN untuk mencari bahan bakar dengan berjalan kaki ke sekitar Jalan Kapitan Raya dan rumah rekannya.

Dalam pencarian tersebut, WAT bertemu dengan Serda M. Korban ditegur dan ditanyai maksud keberadaannya di lingkungan tersebut.

Dari pertemuan itu, para pelaku mencurigai WAT hendak melakukan transaksi narkoba.

Korban Dikejar, Diamankan, lalu Dianiaya

Saat ditegur, WAT disebut panik dan berusaha menghindar hingga terjatuh. Ia kemudian diamankan oleh para pelaku dan diinterogasi.

Namun karena tidak mengakui dugaan transaksi narkoba yang sebenarnya tidak pernah terjadi, WAT justru mengalami penganiayaan.

“Setelah diwawancara ataupun ditanyai dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa, fakta yang ditemukan tidak ada namanya narkotika,” kata Made.

Hasil penyelidikan polisi, baik dari pemeriksaan ponsel korban maupun olah tempat kejadian perkara, juga tidak menemukan bukti narkoba.

DN Ikut Dibawa dan Dianiaya Berjam-jam

Tak lama berselang, DN yang masih menunggu di lokasi motor mogok turut diamankan. Kedua korban kemudian dianiaya secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan selang yang dibawa Serda M.

Penganiayaan berlangsung selama berjam-jam, sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh.

“Dari malam hari sampai subuh. Jadi bisa dibayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini,” ujar Made.

Korban Dibawa ke Polsek, Satu Orang Meninggal Dunia

Setelah kejadian, pengurus lingkungan membawa kedua korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks. Polisi kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara Brimob.

Setibanya di rumah sakit, WAT dinyatakan meninggal dunia akibat kerusakan organ dalam. Sementara DN mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan medis.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, empat buah selang, satu lilin, serta dua jaket yang digunakan para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved