Kriminalitas

Jadi Perantara Pengedaran Narkotika di Rutan Depok, Roni Dituntut 10 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Roni juga didenda Rp 1 miliar.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Istimewa
Ilustrasi pengedaran narkotika di rutan. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera menuntut Ahmad Syahroni alias Roni (26) 10 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Depok

Dalam aksinya, Roni bertindak sebagai perantara bekerja sama dengan narapidana kasus narkotika narkotika dengan bekerja sama dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah menjelaskan, selain dituntut 10 tahun penjara, Roni juga didenda Rp 1 miliar.

"Hari ini di persidangan yang berlangsung di pengadilan Negeri Depok Terdakwa Ahmad Saroni telah dibacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun oleh Alfa Dera Selaku Jaksa Penuntut  Umum,” kata Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Fredy Pratama Gembong Narkoba Bentuk Jaringan di Indonesia yang Dikendalikan Perempuan Berisinial L

Sidang tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Senin (18/3/2024) kemarin.

Dalam sidang tersebut, terdakwa terbukti bermufakat dengan Bejo menjadi perantara dalam jual-beli narkotika di Rutan Depok.

“Adapun barang bukti dalam perkara ini adalah 8,25 gram bruto sabu-sabu dan ganja seberat 13 gram Bruto," ungkapnya.

Ubaidillah menjelaskan, peran terdakwa Roni dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Depok yakni mengambil dan menyiapkannya.

Baca juga: Peredaran Narkoba Selama Ramadan Cenderung Turun, Ini yang Bakal Dilakukan Bareskrim Polri

Selain itu, Roni juga menimbang berat serta memecahkan narkotika siap edar agar dapat diterima Bejo yang ada di dalam rutan.

Roni menitipkan barang haram tersebut kepada tahanan yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.

“Aksi nekat terdakwa Ahmad Syahroni alias Roni (26) Melakukan permufakatan peredaran narkotika berhasil diungkap oleh pegawai kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas di pengadilan bersama petugas pengadilan Negeri Depok dan anggota kepolisian dari mabes polri saat pada 18 Oktober 2023 lalu,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved