Kriminalitas
Kejari Akan Segera Eksekusi Hukuman Penjara 12 Tahun kepada Mario Dandy Setelah Kasasinya Ditolak MA
Haryoko menambahkan, pihaknya akan mengeksekusi hukuman Mario Dandy, paling lambat minggu depan.
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, usai kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Terkait eksekusi (Mario Dandy), saya usahakan secepatnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Haryoko menambahkan, pihaknya akan mengeksekusi hukuman Mario Dandy, paling lambat minggu depan.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengurus berkas terkait eksekusi Mario Dandy.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah beres,” tutur dia.
Baca juga: Begini Tanggapan Kuasa Hukum David Ozora Soal Pengajuan Banding Mario Dandy
Selain itu Haryoko juga mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, bakal mengupayakan restitusi yang menjadi kewajiban Mario terhadap korban D (17).
“Terkait hal lain, seperti restitusi, kami upayakan secepatnya,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario Dandy Satriyo.
Anak Rafael Alun Trisambodo itu pun tetap dihukum pidana penjara 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga: Mario Dandy Satriyo Tak Masalah Jeep Rubiconnya Dilelang Untuk Bayar Ganti Rugi ke David Ozora
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi.
Baca juga: Terbukti Secara Sah, Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara
Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam putusan ini, MA menolak kasasi Mario Dandy dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo
Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga akan segera melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, untuk membayar restitusi terhadap pihak David Ozora.
“Nanti kami lelang (Rubicon milik Mario), karena putusannya adalah dilelang kemudian diserahkan ke korban,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (15/3/2024).
Meski belum memastikan waktu pelelangan, Haryoko mengatakan hal tersebut akan segera dilakukan, mengingat vonis Mario sudah inkrah.
“Nanti kami lakukan (pelelangan) secepat-cepatnya,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, tak hanya divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Majelis Hakim juga turut membebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Ketua Alimin Ribut, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa mobil Jeep jenis Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan kepada keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.