Sabtu, 9 Mei 2026

Korupsi

Bahlil Lahadalia Diduga Terima Rp 25 Miliar dari Tambang, Pengamat Minta Jokowi Pecat Jika Benar

Bahlil disebut membandrol jatah Rp 25 miliar bagi para pengusaha yang ingin izin tambangnya kembali diaktifkan

Tayang:
Warta Kota
Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Adanya dugaan 'pelicin' yang diminta Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia turut ditanggapi Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi.

Menurut sebuah majalah nasional, Bahlil disebut membandrol jatah Rp 25 miliar bagi para pengusaha yang ingin izin tambangnya kembali diaktifkan.

Kata Fahmy, jika memang terbukti maka tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.

Pasalnya, lanjut dia, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal.

Baca juga: Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Margonda, Korban Alami Patah Tulang

“Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara,” ujar Fahmy dari keterangannya, Minggu (10/3/2024).

Jika nantinya dugaan itu benar adanya, Fahmy mengatakan Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.

Sebab yang dia tahu, dalam UU pihak yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM.

“Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU,” tuturnya.

Baca juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Komplotan Curanmor Todongkan Senpi di Cilangkap Depok

Dengan kondisi tersebut, Fahmy pun mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait untuk berani menindak Bahlil.

Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa ada aksi yang konkret.

“Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara. Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak,” ungkapnya.

Lantas jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, kata dia, Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.

Baca juga: Kesiangan dan Lupa Mandi Wajib usai Berhubungan Suami Istri Boleh Lanjut Puasa? Ini Penjelasannya

Hal ini juga berkaca pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri," ucap Fahmy.

Penegakkan hukum ini penting, apalagi menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved