Kamis, 14 Mei 2026

Lebaran

Polres Depok Buka Layanan Titip Motor Gratis saat Mudik Lebaran 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, layanan penitipan motor gratis ini agar pemudik tenang saat meninggalkan kendaraannya.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menyebut pihaknya siap memberikan pelayanan penitipan motor gratis saat mudik lebaran 2024. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polres Metro Depok membuka layanan penitipan kendaraan bermotor saat mudik lebaran Idulfitri 1445 hijriah/2024.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, layanan penitipan motor gratis ini diadakan agar pemudik tenang saat meninggalkan kendaraannya.

Selain itu, penitipan kendaraan bermotor juga untuk menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas saat musim mudik lebaran nanti.

"Kami sepenuhnya menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik,” kata Arya dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Mudik Lebaran 2024, Polisi Antisipasi Kemacetan di Perlintasan Kereta Api

“Alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat laka lantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh,” sambungnya.

Dalam pelaksanaannya warga dapat menitipkan kendaraannya di Polres Metro Depok atau polsek terdekat dengan kediamannya.

Bagi yang berminat dengan program penitipan motor gratis ini dapat menghubungi nomor layanan hotline 0852 1822 9912 atau call center 110 yang telah disediakan.

Baca juga: Jelang Musim Mudik Lebaran, Tarif Tol Japek dan Layang Naik Mulai 9 Maret, Ini Daftar Tarifnya

Program penitipan motor ini berlaku dari H-7 lebaran sampai H+ 7 lebaran dengan syarat membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK sesuai dengan KTP.

“Membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititip," pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved