Depok Hari Ini

Hampir 1 Dekade Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditetapkan di Depok, 75 Persen Warga Masih Tak Patuh

Dari 7 tempat larangan merokok tersebut, tempat umum seperti hotel, restoran, retail, warung menjadi lokasi paling banyak dilanggar

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Sekda Kota Depok Supian Suri bersama Kadinkes Mary Liziawati dalam program pembahasan Perda KTR. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak 2014 silam.

Hampir 1 dekade Perda KTR tersebut diterbitkan di Kota Depok. Meski demikian, peraturan tersebut masih diabaikan oleh masyarakat.

Data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, persentase kepatuhan Perda KTR per Januari-Februari 2024 hanya 28 persen.

Sedangkan sisanya, 75 persen masyarakat masih mengabaikan Perda KTR tersebut.

Baca juga: Joko Widodo Akan Mencoblos di TPS 10 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat. Begini Penampakan TPS-nya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, ada tujuan kawasan yang dikategorikan dalam Perda KTR.

Kawasan tersebut mencakup angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan termasuk universitas.

“Bukan tidak boleh merokok, tapi jangan merokok di tempat-tempat terlarang yang diatur dalam Perda KTR tersebut,” kata Supian di Balai Kota Depok, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Amankan 6.650 TPS, Polres Metro Depok Terjunkan 984 Personel

“Kita berharap 7 kawasan itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Kota Depok untuk tidak merokok,” sambungnya.

Dari 7 tempat larangan merokok tersebut, tempat umum seperti hotel, restoran, retail, warung menjadi lokasi paling banyak dilanggar. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved