Kriminalitas

Kekasih Tamara Tyasmara Mengaku Benamkan Kepala Dante untuk Latihan Pernapasan agar Tidak Takut Air

berdasarkan rekaman CCTV, polisi sebut pacar Tamara, berinisial YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air, hingga akhirnya meninggal.

Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Ramadhan LQ
Jadi Eksekutor Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Sang Kekasih Ditangkap Saat Tidur 

"Bahwa saudara YA sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Jumat.

Ia menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang mendalami motif tersangka melakukan perbuatannya dengan menenggelamkan Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Motif sedang didalami, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.

YA bersikap kooperatif saat ditangkap. Saat itu, ia sedang tidur di rumah kontrakan di Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT 12/07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat hari ini.

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit. Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut, ada saudara YA dan seorang laki laki pembantunya," ucap Ade Ary.

"Kemudian penyidik Subdit Jatanras menunjukkan surat perintah penangkapan didampingi ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Setelah dijelskan maksud dan tujuan kedatangan penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan, secara koperatif saudara YA mengikuti apa yg disampaikan oleh penyidik. Kemudian suadara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," sambung dia.

Adapun penyidik telah mengantongi bukti-bukti seperti hasil pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV.

Lalu hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik juga telah dikantongi karena sebelumnya dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban.

"Selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, kemudian lanjut nanti melakukan pemeriksaan ahli untuk mendapatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," tuturnya. (m41)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved