Kriminalitas

Hari Ini Siskaeee Akan Jalani Tes Kejiwaan untuk Keempat Kalinya di Dokkes Polda Metro Jaya

Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kamis (25/1/2024) karena alami gangguan jiwa.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Instagram Siskaeee
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, menjalani tes kejiwaan usai disebut mengalami gangguan jiwa. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, rencananya kembali akan menjalani tes kejiwaan usai disebut mengalami gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan kembali melakukan tes kejiwaan terhadap Siskaeee pada Kamis hari ini.

"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Biddokes Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," ucap dia.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, pemeriksaan kejiwaan terhadap Siskaeee di Dokkes Polda Metro Jaya sudah dilakukan tiga kali.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee

Siskaeee pertama kali menjalani tes kejiwaan pada Senin (29/1/2024).

"Pemeriksaan kejiwaan tersangka S sudah dilakukan pemeriksaan di hari Senin, tanggal 29 Januari pukul 15.00 WIB," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Kemudian pemeriksaan tes kejiwaan yang kedua dilakukan keesokan harinya.

Pada Rabu (31/1/2024) kemarin, Siskaeee menjalani tes kejiwaan untuk ketiga kali.

"Lanjut juga diperiksa hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 pukul 14.00 WIB. Lanjut diperiksa lagi hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 pukul 09.30 WIB," kata Ade Ary.

Baca juga: Pemeran Film Dewasa Siskaeee Alami Sakit Gangguan Kejiwaan, Minta Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kamis (25/1/2024).

Tofan menjelaskan, permohonan itu diajukan karena kliennya menderita gangguan kejiwaan. 

Ia menyebut, tangan Siskaeee terdapat bekas sayatan.

"Jadi hari ini kami sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kami mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Tofan.

"Salah satu (pertimbangan ajukan penangguhan penahan) karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit gangguan kejiwaan,” sambungnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved