DPM UI Dukung Langkah Rektorat Beri Sanksi Skorsing ke Melki Sedek Huang di Kasus Kekerasan Seksual

Bonanza juga meminta semua pihak menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Satgas Penjelajah dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

|
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Ketua DPM UI Bonanza Sitorus mendukung langkah rektorat jatuhkan sanksi administratif kepada Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang yang terbukti melakukan aksi kekerasan seksual. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Indonesia (UI), Bonanza Sitorus turut mengomentari kasus kekerasan seksual yang dilakukan Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.

Menurut Bonanza, langkah rektorat menjatuhkan sanksi administratif skorsing 1 semester kepada Melki karena terbukti melakukan aksi kekerasan seksual sudah benar.

“Pertama tama kami ingin menyampaikan rasa prihatin sedalam-dalamnya kepada korban, kepada semua yang dirugikan terhadap kasus ini,” kata Bonanza di UI, Rabu (31/1/2024).

“Disini saya nyatakan bahwa itu benar adanya, bahwa ada SK tersebut dan saudara Melki memang ditetapkan sebagai pelaku kekerasan ya,” sambungnya.

Selain itu, Bonanza juga meminta semua pihak menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Satgas Penjelajah dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI yang telah menangani kasus tersebut.

“Disini juga kami menghormati segala putusan oleh Satgas PPKS yang dikeluarkan terhadap saudara Melki,” ujarnya.

Baca juga: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Minta Pemeriksaan Ulang

Diskors 1 Semester

Sebelumnya, Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang terbukti melakukan kekerasan seksual.

Hal itu tertuang dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024 tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki.

“Bahwa Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363*** terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” tulis SK tersebut, dikutip pada Rabu (31/1/2024).

Dalam SK yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro, Melki terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.

“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Penjelasan UI Soal Ketua BEM UI Nonaktif Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Disanksi Berat

Atas tindakannya tersebut, UI memberikan sanksi administratif berupa skorsing satu semester kepada Melki dan dilarang berada di lingkungan kampus.

Bahkan, Melki dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.

“(Dilarang) berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” pungkasnya. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved