Kabar Artis

Hotman Paris dan Inul Daratista Mengadu ke Airlangga Hartarto Soal Pajak Naik 40 Persen

Inul Daratista menyebut jika perubahan biaya pajak dinilai berat bahkan mematikan untuk pengusaha

Warta Kota/Ikhwana Mutual Mico
Inul Daratista bersama 27 pengusaha hiburan menemui Menteri Koordinator Perekonomia Airlangga Hartarto untuk membahas masalah yang meresahkan pelaku usaha hiburan, Senin (22/1/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris, Inul Daratista bersama 27 pengusaha hiburan menemui Menteri Koordinator Perekonomia Airlangga Hartarto untuk membahas masalah yang meresahkan pelaku usaha hiburan.

Diketahui, Hotman Paris dan Inul menolak keras besaran pajak jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Pertemuan antara Menko Perekonomian dengan para pengusaha ini membahas terkait pajak hiburan yang sebelumnya tak pernah dikonsultasikan kepada para pengusaha.

Oleh karena itu, pengacara bergaya nyentrik itu meminta agar pengaturan tarif pajak hiburan bisa dikembalikan ke peraturan Undang-Undang Pajak sebelumnya.

Baca juga: TKN Fanta Prabowo-Gibran Menilai Penampilan Debat Cawapresnya Sempurna

Adapun peraturan yang dimaksud Hotman adalah undang-undang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009.

"Kami mengharapkan kembali ke (undang-undang) yang lama sudah cukup," kata Hotman Paris saat ditemui di gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Mengaminkan kata-kata Hotman, pemilik goyang Ngebor, Inul Daratista menyebut jika perubahan biaya pajak dinilai berat bahkan mematikan untuk pengusaha.

Baca juga: Mayat Pria Pakai Cincin Batu Akik Ditemukan Tersangkut di Sungai Krukut Depok

"Semoga bisa dapat keputusan baik, karena menyangkut banyak orang, ini pajak berat ya bang Hotman?" ucap Inul.

"Bukan berat lagi, mematikan," sahut Hotman tegas. (m30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved