Kriminalitas
Dua Pria yang Ikut Mengeroyok Saipul Jamil Ternyata Pengendara Motor yang Kesal Lantaran Diserempet
Aksi dua orang tersebut viral di media sosial lantaran ikut-ikutan melakukan intimidasi dan mengeroyok Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBON JERUK — Polisi menggiring dua orang tersangka berinisial I dan RP (26) yang ikut-ikutan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, di depan Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Pasalnya, aksi dua orang tersebut viral di media sosial lantaran ikut-ikutan melakukan intimidasi dan mengeroyok Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.
Padahal kala itu, anggota kepolisian tengah melakukan pengejaran dan memburu asisten penyanyi dangdut tersebut karena menggunakan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal telah diserempet oleh asisten Saipul Jamil, di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Saipul Jamil Bebas Setelah Dua Hari Menginap di Polsek Tambora Karena Kasus Dugaan Narkoba
"(Tersangka RP) pada saat kejadian yang terekam, dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).
"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," lanjut dia.
Sementara pelaku kedua berinisial I, merupakan orang yang kala itu menggunakan helm abu-abu dan jaket merah marun. Dia ikut masuk ke dalam mobil dan memiting Steven.
Menurut Syaduddi, kedua pelaku tersebut turut serta melakukan pemukulan dan mencaci maki Steven dan Saipul Jamil dengan kata-kata kasar.
Baca juga: Dihentikan Paksa Polisi, Saipul Jamil Mengira Dibegal Hingga Berusaha Kabur
Hal itu menjadi penegasan bagi Syahduddi bahwa bukan anggota Polri yang melakukan intimidasi tersebut.
"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan. Di mana dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Syahduddi.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (m40)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.