Kriminalitas
Motif Pelaku Pembacokan Seorang Pedagang Semangka di Pasar Kramatjati karena Perselingkuhan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan motifnya dikarenakan rasa dendam DJ terhadap korban bernama Sutomo.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KRAMATJATI - Motif pelaku pembacokan terhadap seorang pedagang semangka di pasar induk Kramatjati, Jakarta Timur yakni berinisial DJ (28) terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan motifnya dikarenakan rasa dendam DJ terhadap korban bernama Sutomo yang telang melakukan perselingkuhan dengan istri pelaku.
Sehingga DJ tega secara membabi buta melakukan kekerasan tersebut terhadap Sutomo hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Motifnya itu karena pelaku dendam terhadap korban karena korban selingkuh dengan istri pelaku,” kata Leonardus saat Press Conference di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1/2024)
Leonardus mengungkapak perseleingkuhan tersebut bermula sekira bulan Oktober 2023 antara pelaku DJ dengan korban Utomo dan istri DJ memiliki masalah.
Baca juga: Pedagang Semangka di Pasar Induk Kramatjati Tewas Usai Disiram Air Keras dan Dibacok Saat Berdagang
Masalah tersebut yakni perselingkuhan diketahui istri pelaku berinisial J dengan Utomo.
“Akibat dari hal itu, sehingga pelaku tidak terima dan merasa sakit hati lalu sekira bulan Desember 2023 pelaku membeli cairan air keras secara online hingga akhirnya melakukan aksi tersebut pada hari Minggu 7 Januari sekira pukul 23.45,” tuturnya.
Terkait perbuatannya itu, DJ terancam pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Tindak pidana pembunuhan diancam dan atau tidak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sementara Kapolsek Kramatjati Kompol Tuti Aini mengatakan DJ ditangkap saat berada di kediaman keluarganya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (8/1/2024).
Baca juga: Panca Darmansyah Lakukan 42 Adegan saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Empat Anaknya di Jagakarsa
Penangkapan tersebut dilakukan dengan kolaborasi Polsek Kramatjati, Jatanras Polres Metro Jakarta Timur, dan bantuan informasi dari rekan pasar induk Kramatjati.
DJ ditangkap dengan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berjenis celurit yang dikenakan saat melalukan pembacokan.
“Pelaku tadi sudah melakukan pembacokan langsung kabur ke Pamulang ke tempat omnya,” kata Tuti, Senin (8/1/2024).
Tuti mengungkapkan penangkapan dilakukan tidak lebih dari 1 x 24 jam alias jangka waktu per satu hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.