Kadernya Dilarang Naik Transjakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Minta PT Transjakarta Revisi Aturan
Yakni larangan mengenakan atribut partai politik atau parpol saat naik angkutan publik tersebut
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak naik Transjakarta lantaran menggunakan pakaian berlogo PKS.
Pakaian itu digunakan lantaran kader tersebut baru saja selesai mengikuti acara partai di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Terkait hal ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD melalui Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) merevisi aturan yang dikeluarkan.
Yakni larangan mengenakan atribut partai politik atau parpol saat naik angkutan publik tersebut.
Baca juga: Jalan Akses UI Depok Sudah Diperbaiki, Imam Budi Hartono Minta Warga Jaga dan Rawat
“Mereka mau naik Tj (Transjakarta) tapi dilarang karena memakai baju atau rompi atau pakaian partai. Alhamdulillah dia bawa rompi, kalau tidak ada rompi mungkin tidak akan bisa naik,” kata MTZ pada Rabu (3/1/2024).
MTZ pun mempertanyakan kebijakan Transjakarta itu karena saat ini Indonesia tengah memasuki masa kampanye jelang Pemilu 2024 mendatang.
Harusnya perseroan daerah sebagai pengelola angkutan umum tidak boleh membedakan busana penumpang.
Baca juga: Tanah dan Fondasi Rumah Longsor, Rumah Warga di Pinang Mas, Kecamatan Setu, Tangsel Menggantung
“Siapapun warga pengguna jasa mereka, mau baju apapun selama sopan harusnya nggak apa-apa. Kebijakannya (larangan) kalau nempel stiker atau atribut itu masih masuk akal, kalau masalah pakaian dilarang itu agak aneh, kan cuma pakaian yang nggak nempel di Tj,” imbuhnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini mendukung kebijakan Transjakarta yang melarang adanya praktik kampanye di angkutan umum.
Termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum seperti penempelan stiker, pemasangan spanduk, umbul-umbul, memakai lingkungan Transjakarta sebagai titik kumpul kampanye politik, melakukan orasi politik di lingkungan Transjakarta.
Baca juga: Warga Sukmajaya Depok Antusias Daftar Jadi Pengawas TPS, Ini Syaratnya
“Masalahnya ada kalimat alat bahan kampanye pada pemilu seperti selebaran, penutup kepala, poster dan pakaian. Kaitan itu dengan pakaian yang melekat di tubuh orang yang hendak masuk Tj,” ucapnya.
MTZ lalu mempertanyakan bagaimana jika tokoh publik di Indonesia ingin naik Transjakarta sambil mengenakan pakaian partai.
Seperti Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Pemkot Depok Segera Lantik Tiga Pejabat Eselon II, Ada Kadinsos dan Kadiskarpus
“Apakah mereka harus melepaskan lambang dari Partai NasDem dan Partai Demokrat? Jadi direvisi lah peraturannya terutama yang pakaian-pakaian ini, kan sudah biasa apalagi masih masa kampanye,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membantah adanya larangan naik Transjakarta bagi penumpang yang mengenakan kaos partai.
Dia menyebut, penumpang tetap diperbolehkan naik angkutan umum tersebut.
“Tidak ada larangan, yang tidak boleh adalah menyebarluaskan, memasang dan menempel atribut partai. Jadi kalau memakai atribut partai boleh naik Transjakarta,” jelas Apri. (faf)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.