Berita Jakarta
Pengelola Taman Mini Bantah Minta Setoran Rp 80 Juta ke Pedagang yang Ingin Jualan di Area TMII
Lapak para pedagang lama yang bongkar, tidak dibangun lagi oleh pengelola dan jika mau berjualan maka harus menyetor uang Rp 80 juta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - Pedagang liar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur menjamur karena lapaknya digusur oleh pengelola PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva).
Bahkan, pihak pengelola sering merazia pedagang liar dan selalu terjadi adu fisik dengan petugas keamanan.
Lapak para pedagang lama yang bongkar, tidak dibangun lagi oleh pengelola dan jika mau berjualan maka harus menyetor uang Rp 80 juta.
Humas TMII, Mayang membantah setoran sebesar Rp 80 juta dari pedagang ke pengelola PT Bhiva.
"Kami tidak ada pungutan Rp 80 juta tersebut," kata Mayang kepada Warta Kota, Selasa (2/1/2024).
Menurut Mayang, pembongkaran terhadap lapak pedagang di TMII karena pihaknya sedang menata kawasan wisata tersebut.
Baca juga: Pedagang Mengaku Tak Pernah Bentrok dengan Petugas Keamanan Saat TMII Dikelola Kekuarga Cendana
Tujuannya agar para pengunjung bisa aman, nyaman dan tenang saat berlibur ke kawasan TMII.
Selain itu, para pengunjung juga tidak dipatok harga beli yang cukup mahal oleh para pedagang liar di TMII.
"Saat ini kami sedang melakukan penataan untuk memberikan ruang terhadap UMKM bisa berjualan di TMII," imbuhnya.
Sebelumnya, Pedagang liar yang menjamur di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akibat tindakan otoriter dari pengelola yang memutus kontrak kerjasama.
Sehingga para pedagang yang terbiasa mengais rezeki di Taman Mini setiap hari, harus kucing-kucingan dengan petugas keamanan.
Baca juga: TMII Uji Coba Buka Terbatas 20 November, Tiket Masuk Via Online Bisa Pesan Mulai Hari Ini
Pedagang di sana mematok harga minuman kemasan 600 Ml sebesar Rp 10.000.
Salah satu mantan pedagang resmi di TMII berinisial E mengaku, sempat memiliki beberapa kios di dalam tempat wisata tersebut.
Kemudian, oleh pengelola PT Bhumi Visatanda Indonesia (Bhiva) anak perusahan PT TWC membongkar tanpa ada ganti untung ke pemilik Kios.
Padahal ia sudah 23 tahun berjualan secara resmi di TMII dan mendapatkan tindakan secara tidak enak dari pengelola.
"Sampai sekarang enggak penggantian, malah mereka memasukan orang baru untuk juakan di Taman Mini," katanya kepada Warta Kota, Senin (1/1/2024). (m26)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.