Kriminalitas
Polisi Ringkus Karyawan Minimarket di Depok yang Bobol Brankas Uang Milik Tokonya Sendiri
Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di sebuah Alfamart Tirta Mandala, Sukamaju, Cilodong
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Sukmajaya berhasil meringkus pegawai minimarket berinisial RS (25) yang membobol brankas uang kasir.
Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di sebuah Alfamart Tirta Mandala, Sukamaju, Cilodong, Depok pada Jumat (20/10/2023) lalu.
"Pelakunya ini adalah salah satu karyawan dari pada supermarket tersebut," kata Margiyono di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/11/2023).
Usai aksinya diketahui oleh rekan kerjanya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Sejumlah Kendaraan Mogok Akibat Terobos Banjir di Jalan Raya Sawangan Depok
Anggota Unit Reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan pengejaran usai mendapatkan laporan dari pihak minimarket.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian di wilayah Bogor pada Sabtu (4/10/2023).
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui berhasil membawa kabur uang hasil penjualan minimarket sebesar Rp 34 juta.
Baca juga: Satu Keluarga Komplot Maling Motor Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali, Selalu Bawa Senjata Mainan
"Kemudian uang hasil pencurian yg kurang lebih 34 juta, sebagian sudah dihabiskan," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian, jaket, seragam dan id card karyawan.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (m38)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Polisi-mengamankan-pelaku-pembobolan-brankas-minimarket-di-wilayah-Cilodong-Kota-Depok.jpg)