Kriminalitas

Kehabisan Modal untuk Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Perusahaan

Kecanduan judi online, pegawai minimarket di Depok nekat bobol brankas uang kasir Rp 34 Juta. Main judi online lagi ternyata kalah.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: dodi hasanuddin
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Kehabisan Modal untuk Judi Online, Karyawan Minimarket di Depok Bobol Brankas Perusahaan 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SUKMAJAYA - Polsek Sukmajaya membekuk pelaku pembobol brankas minimarket.

Minimarket itu merupakan Alfamart Tirta Mandala, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok.

Ternyata pelakunya adalah karyawan minimarket tersebut. Dia beraksi pada Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Satu Keluarga Komplot Maling Motor Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali, Selalu Bawa Senjata Mainan

Karyawan itu berinisial RS (25) ditangkap di Bogor.

Saat dibekuk polisi karyawan yang tubuhnya terlihat kurus itu hanya membisu.

Namun, kepada wartawan pemuda itu memberikan pernyataannya.

RS menyatakan nekat membobol brankas uang kasir senilai Rp 34 juta untuk bermain judi online slot.

Baca juga: Diduga Curi Barang Minimarket, Seorang Pria Diamankan Warga di Cinere Depok

Naasnya, pelaku selalu mengalami kekalahan saat bermain judi slot hingga uang pribadi dan hasil curiannya pun sebagian besar ludes.

"Dipake untuk main judi slot, kalah semuanya," katanya, Kamis (30/11/2023).

Dari sekian kali bermain judi slot, lanjutnya, ia hanya mengalami kemenangan tiga sampai lima kali dengan keuntungan hanya Rp 5 juta.

"Paling enggak lebih dari 3-4 kali (menang), paling besar menang sekitar Rp 5 juta," paparnya.

Menurut RS, ia sudah bekerja di minimarket itu selama tiga tahun. Lantaran ia kehabisan uang untuk main judi online, makanya ia berniat untuk membobol brankas minimarket.

"Sudah tiga tahun kerja di minimarket, emang pegang kunci buat ngambil uangnya," kata pelaku kepada awak media.

Diketahui Teman Kerja 

Menurut Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono, tindakan kriminal yang dilakukan RS diketahui oleh teman kerjanya.

Makanya pelaku kabur ke Bogor, Jawa Barat.

supermarket tersebut," kata Margiyono di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/11/2023).

Margiyono mengatakan, kemudian Unit Reskrim Polsek Sukmajaya langsung melakukan pengejaran usai mendapatkan laporan dari pihak minimarket.

Tersangka diringkus pihak kepolisian di wilayah Bogor pada Sabtu (4/10/2023).

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang curian, jaket, seragam dan id card karyawan.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved