Artis Cerai
Tak Terima, Virgoun Ajukan Banding Soal 50 Persen Royalti yang Dituntut Inara Rusli, Ada 4 Lagu
Ada 4 lagu yang royaltinya harus diberikan ke Inara Rusli sebanyak 50 persen. Virgoun keberatan. Ajukan banding.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Musisi Virgoun tidak terima, kalau istrinya, Inara Rusli mendapatkan royalti atas karya-karya lagunya yang diciptakan sewaktu masa perkawinan, seperti diputus oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Sebab itu, dia mengajukan banding atas putusan cerainya dari Inara Rusli, ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jakarta, Jumat (24/11/2023) yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Kasus Perceraian dan Hukum dengan Virgoun Masih Berlanjut, Inara Rusli Terancam Jiwanya
Virgoun menyatakan bahwa soal Inara Rusli mendapatkan royalti dari karya-karyanya dianggap keliru dan tak memiliki kepastian hukum.
Menganai banding yang akan dilakukan Virgoun, Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara mempersilahkannya.
Ia menyampaikan bahwa kliennya, Inara Rusli tak keberatan kalau Virgoun mengajukan upaya banding.
"Itu hak dari mereka untuk ajukan banding," kata Arjana Bagaskara kepada Wartakotalive.com melalui pesan singkat, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Perkuat Proses Cerai, Inara Rusli Sodorkan Bukti-Bukti Perselingkuhan Virgoun
Arjana pun percaya kalau PT akan memutus sesuai dengan fakta persidangan yang sudah terjadi di PA Jakarta Barat.
"Kami percaya PT Agama Jakarta akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat," ucapnya.
Ada 4 Lagu
Arjana menjelaskan, putusan hakim PA Jakarta Barat dalam Ammar putusan yang dibacakan pada 10 November 2023 lalu, bahwa Inara Rusli berhak mendapatkan 50 persen royalti dari lagu yang diciptakan Virgoun, dalam masa perkawinan mereka.
Ada empat lagu yang 50 persen royaltinya akan didapatkan Inara Rusli dari Virgoun, yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Selamat.
Baca juga: Cantiknya Inara Rusli Mantan Girlband yang Dipolisikan Virgoun Gegara Akses Data Ilegal
Sebelumnya, Wijayono Hadi Sukrisno kuasa hukum Virgoun mengatakan ada beberapa poin yang menjadi alasan kliennya, mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Inara Rusli.
"Dari beberapa hal, salah satunya yang menjadi memori banding adalah royalti, karena tidak ada kepastian hukumnya," ucap Wijayono Hadi Sukrisno di PT Agama Jakarta, Jumat lalu.
Diberitakan sebelumnya, PA Jakarta Barat memutus cerai perkawinan Virgoun dengan Inara Rusli, pada 10 November 2023. Hakim mengabulkan gugatan cerai Inara terhadap Virgoun.
Dalam amar putusannya, hakim memberikan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli, serta wanita tersebut mendapatkan nafkah mutah dan Iddah sebesar Rp 12 Miliar.
Tak hanya itu saja, Inara Rusli juga mendapatkan royalti sebesar 50 persen, dari lagu-lagu ciptaan Virgoun yang terinspirasi dari nama ketiga anaknya. (ARI).
Cintanya Diputus, Pemuda di Cilincing Ajak Duel Sang Mantan Pacar Kekasih yang Berakhir Tewas |
![]() |
---|
Gara-gara Cemburu Suami Bakar Istri dan Rumah di Cakung, Kepala Ibu Mertua Ditendang |
![]() |
---|
Kisah Cinta Terlarang Kapolsek Brangsong Kendal dengan Bu Guru Berakhir Digerebek Warga Usai Demo |
![]() |
---|
Pelaku Usaha PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia, Manisan Terong Lina Marlina ke Pasar Global |
![]() |
---|
Polres Depok Tangkap Residivis Narkoba, Edarkan Sabu usai Keluar Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.