UMK 2024
Wali Kota Depok Sebut Kenaikan UMK 2024 Diusulkan 15 Persen, Bupati Bogor Rekomendasikan 14 Persen
Bupati Bogor Iwan Setiawan rekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bogor 14 persen. Di Depok usulannya 15 persen.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menyampaikan usulan Serikat Buruh Depok tentang Upah Minimum Kota (UMK) 2024.
Serikat Buruh Depok mengusulkan UMK 2024 Kota Depok naik 15 persen.
UMK Kota Depok 2023 tercatat Rp 4.694.493,70.
Baca juga: Serikat Buruh Tak Puas, Tuntut Wali Kota Depok Segera Buat Surat Rekomendasi Kenaikan UMK 15 Persen
Usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 15 persen itu telah disampaikan ke Pj Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Bupati Bogor, Iwan Setiawan, merekomendasikan kenaikan upah buruh pada 2024 sebesar 14 persen atau Rp 632 ribu.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor 500.15.14.1/681-DISNAKER, yang ditandatangani Bupati Bogor untuk Pj. Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
"Dengan ini kami menyampaikan Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp. 4.520.212.-, dan pada tahun 2024 naik sebesar 14 persen,"demikian isi kutipan surat rekomendasi UMK yang diterima wartawan, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Massa Buruh Blokir Jalan di Kawasan Industri MM2100 Cikarang Barat Bekasi, Tuntut Kenaikan UMK
Dengan rekomendasi ini, maka UMK Bogor pada 2024 menjadi Rp. 5.153.041,68 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengatakan
rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor ini telah dikirim kepada Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, pada Jumat, 24 Nopember 2023.
"Penetapan kenaikan 14 persen ini berdasarkan Sidang Pleno Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor pada hari Jum'at, 24 Nopember 2023," kata Zaenal di Cibinong, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Pemkab Karawang Rekomendasikan UMK 2024 Naik 12 Persen atau Menjadi Rp 5.797.321
Rapat pleno ini sebenarnya tidak mencapai kesepakatan karena perwakilan buruh, pemerintah daerah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan usulan yang berbeda.
Dalam rapat tersebut serikat pekerja mengusulkan kenaikan 15,7 persen. Sementara Apindo mengusulkan kenaikan 1,31 persen, dan pemerintah 1,57 persen.
Kendati begitu, Bupati Bogor memohon Pj. Gubernur Jawa Barat berkenan menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor Tahun 2024.
“Kenaikan 14 persen, (namun) sifatnya hanya usulan saja, keputusan ini akan diolah di provinsi, tetap yang memutuskan adalah gubernur,” papar Zaenal.
Sebelumnya, serikat buruh di Kabupaten Bhor menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK 2024 pada Jumat (24/11/2023).
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Disnaker dan pintu gerbang Kantor pemerintahan Kabupaten Bogor di Cibinong.
Aparat keamanan mengerahkan ratusan personil gabungan dari Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor, dan Brimob Kedung Halang untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Buruh-Bogor-Tuntut-UMK-2024-Naik-14-Persen.jpg)