Kriminalitas

Polres Metro Depok Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan Tiket Coldplay, Gasak Uang Korbannya Rp 13 Juta

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Selasa (21/11/2023).

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
istimewa
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap Dharma Sakti (25), tersangka kasus penipuan tiket Coldplay di Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap Dharma Sakti (25), tersangka kasus penipuan tiket Coldplay di Depok.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menjelaskan, tersangka berhasil diamankan pada Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan kasus penipuan tiket Coldplay pada Kamis (16/11/2023) dengan total kerugian mencapai Rp 13 juta rupiah.

Made menjelaskan, kronologis penipuan tiket Coldplay bermula saat korban berinisial RT tertarik dengan  Instagram story temannya inisial G yang menjual tiket.

Baca juga: Raup Rp 20 Juta, Begini Cara Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay Beraksi

Korban yang tertarik langsung dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisikan tersangka Dharma Sakti, saksi G dan korban RT.

Karena terlanjur percaya, korban langsung membeli empat tiket dengan kategori CAT 3 untuk dua orang dan CAT 6 untuk dua orang.

"Selanjutnya, korban transferkan uang senilai Rp 7,1 juta ke rekening saksi G," kata Made saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Setelah uang ditransfer, tersangka malah memberikan informasi bahwa tiket kategori CAT 6 habis.

Akhirnya tersangka menawarkan tiket CAT 3 kepada korban dengan syarat menambah biaya Rp 5,9 juta dan mentransfernya.

Baca juga: Ini Peran Masing-Masing Tersangka Penipuan Tiket Konser Coldplay di Akun Instagram

Kemudian, tersangka mengaku telah mengirimkan kode pemesanan e-tiket kategori CAT 3 dan CAT 5 kepada korban.

Setelah mendapatkan informasi itu, korban langsung mengeceknya namun tidak mendapatkan kiriman e-tiket.

Saat mencoba menghubungi tersangka malah tidak direspons dan menghilang tanpa kabar.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa telah ditipu. Lalu melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor Metro Depok," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar rekening koran bank BCA milik tersangka RT, satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay kategori CAT 3, dan satu rangkap kertas booking pemesanan tiket konser Coldplay kategori CAT 5A atas nama tersangka RT.

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved