Kriminalitas
Edarkan Obat Keras Golongan G, Dua Pemuda di Kemang Bogor Diringkus Polisi
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH.,S.I.K.,M.H., mengatakan para pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kemang.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMANG - Dua pemuda di Kemang, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi pada Jumat (24/11/2023).
Pemuda berinisial ZI (19) dan FS (28) ini ditangkap karena mengedarkan obat keras golongan G.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH.,S.I.K.,M.H., mengatakan para pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kemang.
"Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan jenis obat-obatan golongan G di Jalan Raya Bomang, Kampung Kalisuren, Kecamatan Kemang," kata Rio di Cibinong, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Polres Bogor Tangkap 14 Pengedar Obat Keras, Satu di Antaranya Ibu Rumah Tangga
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 tas ransel warna biru berisikan Tramadol 81 butir, Triex 79 butir, Exsimer 58 butir, 68 bungkus plastik klip," jelasnya.
Barang bukti lainnya berupa 1 gunting, 2 unit Handphone beserta 1 buah charger handphone.
"Kami mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 3.707.000," ucap Rio.
Para tersangka kini ditahan di Polres Bogor untuk penyelidikan selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Dua-pemuda-di-Kemang-Kabupaten-Bogor-ditangkap-polisi-karena-mengedarkan-obat-keras.jpg)