Depok Hari Ini

10 Tahun Tak Dibangun, DPRD Kota Depok Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan Metro Stater

Pembangunan terminal terpadu berbasis transit oriented development (TOD) ini terkesan mangkrak sejak pertama kali dirancang pada 2013.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Ketua Komisi A DPRD Depok, Hamzah, saat ditemui di Gedung DPRD Depok, Cilodong, Rabu (22/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - DPRD Depok mempertanyakan kelanjutan pembangunan Metro Stater di bekas lahan Terminal Depok, Kecamatan Pancoran Mas, kepada Pemerintah Kota Depok.

Pasalnya, pembangunan terminal terpadu berbasis transit oriented development (TOD) ini terkesan mangkrak sejak pertama kali dirancang pada 2013.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok, Edi Masturo, mengatakan kerja sama antara  Pemkot Depok dan PT Andyka Investa selaku pengembang Metro Stater sudah berlangsung selama 10 tahun.

Namun hingga kini tidak ada perkembangan signifikan dari rencana pembangunan Metro Stater ini.

"Sampai sejauh mana perkembangan pembangunan Metro Stater ini pak Walikota?" tanya Edi, dalam Rapat Paripurna beragendakan persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Raperda APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2024, Rabu (22/112023).

Baca juga: Rotasi 193 Pejabat, Wali Kota Depok Tekankan Kerja Keras, Tanggung Jawab dan Loyalitas

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan revisi rencana pembangunan Metro Stater ini pun sudah setahun berlalu, namun tidak ada pembangunan di lapangan.

"Seingat saya November 2022 kita pernah merevisi progress pembangunan Metro Stater ini. Namun hingga kini ada laporan perkembangannya," ucapnya.

Senada, Ketua Komisi A, Hamzah, mengeritik ketidakjelasan proyek pembangunan terminal terpadu Kota Depok ini.

"Sudah hampir 3 kali kita melakukan penundaan pembangunan terminal ini.  Tahun 2015, 2017 dan 2019 dilakukan adendum, namun belum dibangun juga terminalnya," ungkapnya.

Baca juga: DPRD Kota Depok Kembali Soroti Menu Stunting, Wali Kota Depok Mohammad Idris: Ada Kesalahpahaman

Dia menjelaskan PP 28/2018 mengamanatkan agar seluruh kerja sama dengan pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Kita tidak pernah tahu adendumnya seperti apa saat ini? Pernah dengar bahwa apabila pihak Metro Stater tidak melakukan pembangunan tiga tahun berturut-turut maka perjanjian kerja sama batal demi hukum," tutur Hamzah.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan  warga Depok mempunyai cita-cita bahwa Metro Stater akan menjadi terminal terbesar di Asia, atau sekurang-kurangnya terbaik di Kota Depok.

"Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.28 Tahun 2018 terkait Kerja Sama Daerah maka sejatinya harapan kita sudah terwujud," imbuhnya.

Akan tetapi, karena 10 tahun tidak dibangun, maka di lokasi proyek ini tumbuh tumbuhan dan semak.

"Lalu manfaat untuk masyarakat Depok apa? Kami harap Pemkot segera memberikan kejelasan agar target RPJMD 2021-2026 bisa tercapai," tandas Hamzah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved