Depok Hari Ini
Usulkan Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro ke DPRD, Pemkot Depok Ingin Gerakkan Ekonomi Lokal
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan raperda ini akan membantu usaha mikro untuk berkembang
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
"Alinea keempat pembukaan UUD 1945 menunjukkan cita-cita nasional bangsa kita yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum," bebernya.
Hal ini dipertegas lagi di dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Upaya mewujudkannya adalah melalui upaya peningkatan berbagai sektor perekonomian yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran warga negara," tutur Hafid Nasir.
Calon Anggota DPRD Kota Depok dapil Pancoran Mas pada Pileg 2024 ini menegeaskan bahwa UMKM perlu diperhatikan oleh pemerintah sebab mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang besar juga merupakan solusi untuk mengurangi jumlah pengangguran.
"Tren positif ini yang perlu terus dijaga pertumbuhannya agar sektor UMKM dalam skala yang besar mampu mengatasi masalah pengangguran di Indonesia," tandas Hafid Nasir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.