Kriminalitas
Tanah Diserobot Oknum Mafia Tanah, Warga Limo Laporkan ke Polres Metro Depok
Dia menjelaskan ada sekira 25 orang pemilik tanah dan rumah dengan jumlah 60 kepala keluarga yang tinggal di wilayah sengketa ini.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, LIMO - Warga RT 02/RW 05 Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok berencana melaporkan sejumlah oknum mafia tanah ke Polres Metro Depok.
Laporan ini dilakukan seiring dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor:275/Pdt.G/2018/PN.Dpk. tanggal 18 Juli 2019.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka semua tanah dan bangunan di RT 02/RW 05 Kelurahan Limo akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Depok.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Depok No.22/Pen.Pdt/Aanm.Eks/2021/PN.Dpk jo. Nomor:275/Pdt.G/2018/PN.Dpk jo. Nomor: 589/Pdt/2019/PT.Bdg. jo. Nomor:422 K/Pdt/2021 tanggal 20 September 2021.
Warga RT 02/RW 05 Kelurahan Limo pun tidak tinggal diam dengan keluarnya kasasi dari Mahkamah Agung atas putusan ini.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Perdana Tersangka TP Kasus Mafia Tanah Rp1,8 Triliun
Mereka akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Untuk itu, warga sedang mengumpulkan novum atau bukti baru sebagai dasar hukum pengajuan PK.
"Kami mempunyai sejumlah bukti adanya dugaan permainan mafia tanah dan mafia peradilan dalam kasus ini," kata Sutara S.H., M.H., kuasa hukum warga RT 02/RW 05 Limo di Limo, Kota Depok, Jumat (17/11/2023).
Sutara yang bergabung dalam Kantor Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara melanjutkan pihaknya akan melaporkan oknum yang mengaku ahli waris, penggugat dan notaris yang telah membuat Akta Jual Beli (AJB) atas tanah seluas 5.000 meter persegi tersebut.
"Kami akan laporkan Muyamin Damin sebagai oknum yang mengaku ahli waris Damin, Husni Thamrin selaku penggugat dan notaris Sigit Siswanto ke Polres Metro Depok. Mereka telah melakukan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Bongkar Modus Mafia Tanah, Ketua FKMTI Kini Ditahan, Kate Pertanyakan Kepastian Hukum
Dia menjelaskan ada sekira 25 orang pemilik tanah dan rumah dengan jumlah 60 kepala keluarga yang tinggal di wilayah sengketa ini.
"Mereka sudah tinggal di sini sejak tahun 1960-an. Sementara sertifikat atas nama Damin baru terbit pada 1973," paparnya.
Meskipun tidak menangani perkara ini sejak awal di Pengadilan Negeri Depok, Sutara melihat ada dugaan kerja sama antara Husni Tamrin dengan Muyamin Damin dalam perkara ini.
Dalam kerja sama ini, Muyamin dan Husni ingin mengurus dan menebus sertifikat yang dijaminkan ke bank.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-warga-RT-02RW-05-Kelurahan-Limo-Kecamatan-Limo-Sutara.jpg)