Pengmas UI
Fakultas Farmasi UI Bantu Angkat Pamor Budidaya Tanam Obat Sasak Panjang Bogor, Ini yang Dilakukan
Fakultas Farmasi UI mengedukasi pelaku UMKM di Sasak Panjang, Kabupaten Bogor. Edukasi tentang izin edar dan sertifikasi halal budidaya Toga.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Sejak 2021, Desa Sasakpanjang yang berada di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu desa binaan Fakultas Farmasi (FF) Universitas Indonesia (UI).
Beberapa kegiatan dan program pengabdian masyarakat (pengmas) telah dilaksanakan di Desa
Sasakpanjang.
Mulai dari vaksinasi Covid-19 gratis, penyuluhan kesehatan, hingga pemanfaatan dan pengolahan hasil budidaya Tanaman Obat Keluarga (TOGA).
Baca juga: Anda Aktif Berhubungan Intim? Kenali Penularan Kanker Serviks dari Fakultas Ilmu Keperawatan UI
Budidaya TOGA ini dilakukan, karena dinilai tidak hanya memberi manfaat dalam bidang kesehatan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.
Setelah dilakukan edukasi terkait budidaya TOGA pada Juli lalu, Tim Pengmas FFUI melangsungkan pengmas lanjutan, yaitu edukasi izin edar dan sertifikasi halal pada produk pangan/minuman hasil olahan rumah tangga, di Aula Desa Sasakapanjang, Sabtu (4/11/2023).
Edukasi ini dilakukan agar dapat meningkatkan pemasaran dan nilai jual produk TOGA yang telah
dibudidaya oleh Masyarakat setempat.
Terdapat dua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini, yaitu apt. Ayusya Dian Paramita, S.Farm dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM; serta apt. Ratika Rahmasari, M.Pharm.Sc, Ph.D., Dosen Fakultas Farmasi UI yang juga merupakan perwakilan dari UI Halal Center (UIHC).
Baca juga: Ingatkan Dampak Bahaya Perubahan Iklim, ISER UI Minta Presiden Terpilih Kembangkan Green Energy
apt. Ayusya menyampaikan bahwa di Indonesia, jenis pangan yang diedarkan dan diperdagangkan dalam kemasan berlabel terbagi dua, yaitu pangan segar dan pangan olahan.
Pangan segar antara lain pangan segar asal tumbuhan (PSAT), pangan segar asal hewan (PSAH), dan pangan segar asal ikan (PSAI).
PSAT dan PSAH didaftarkan ke Kementerian Pertanian RI, sedangkan untuk PSAI, didaftarkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
"Pangan Olahan, salah satunya adalah pangan industri rumah tangga diberikan Izin Produksi
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT),” ujar apt. Ayusya.
Ia menjelaskan, contoh pangan olahan yang mendapatkan Izin Produksi SPP-IRT, antara lain hasil olahan daging kering (abon sapi dan dendeng), hasil olahan perikanan (abon ikan dan keripik ikan), kopi dan teh kering (kopi bubuk dan serbuk), dan lain sebagainya.
Baca juga: Wujud Pengabdian, LKBH UI Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Keadilan Hukum Gratis
Adapun pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM dan Izin Produksi SPP-IRT, seperti
pangan yang masa simpannya kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, digunakan lebih
lanjut sebagai bahan baku, pangan olahan dalam jumlah besar, dan tidak dijual secara langsung
kepada konsumen akhir, diolah dan dikemas di hadapan pembeli, serta pangan siap saji.
Sementara itu, apt. Ratika menyampaikan sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu
produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan
fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesi (MUI).
Sertifikasi halal ini memiliki manfaat, yaitu menjamin hak perlindungan terhadap konsumen muslim, pemenuhan standar pemerintah serta peningkatan nilai produk.
Syarat produk dinyatakan halal jika memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
SJPH ini memuat beberapa kriteria, seperti komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, lokasi/tempat, peralatan dan perangkat, pemantauan dan evaluasi.
Dari kegiatan ini, diharapkan warga Desa Sasakpanjang dapat mandiri secara ekonomi, menjadi desa yang maju dan memberikan kebermanfaatan yang besar untuk lingkungan sekitar.
Sejauh ini, warga desa telah menghasilkan banyak produk hasil pangan mereka, seperti sayur-sayuran, ikan air tawar, dan budidaya tanaman herbal.
Berdasarkan hasil wawancara tim dengan para warga, mereka menyampaikan bahwa untuk masing-masing warga yang merupakan pengelola mendapatkan keuntungan yang beragam.
Mulai dari Rp500.000 hingga Rp4.000.000 per bulan.
Pada kegiatan ini turut dihadiri oleh Dekan FFUI Prof. Dr. apt. Arry Yanuar, M.Si, Wakil Dekan
Bidang Penelitian, Pendidikan, dan Kemahasiswaan FFUI Prof. Dr. apt. Fadlina Chany Saputri,
M.Si.
Kemudian tim pengmas yang terdiri dari Dr. apt. Febrina Amelia Saputri, M.Farm., dan apt.
Roshamur Cahyan Forestrania, M.Sc., Ph.D.
Selain itu, kegiatan ini juga turut diikuti oleh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa FFUI.
Menurut Prof. Yanuar, semangat warga desa yang tinggi patut diapresiasi, bahkan Desa Sasakpanjang sudah memiliki unit usaha desa yang mana akan lebih fleksibel dan berkembang lagi dalam mengelola usahanya.
Dari usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama warga desa
sendiri.
"UI berkomitmen penuh untuk membina Desa Sasakpanjang hingga menjadi desa yang
maju. UI juga memiliki UI Halal Center yang mungkin ke depannya dapat mengedukasi para
masyarakat betapa pentingnya suatu produk pangan memiliki sertifikasi halal, terutama untuk
konsumen muslim,” ujar Prof. Arry Yanuar.
UI Gelar Pengmas Kesehatan di Kampung Ilmu Purwakarta, Beri Pelatihan Dokter Gigi Cilik |
![]() |
---|
Indonesia Sumbang 10 Persen Kasus TBC, UI Edukasi Warga Desa Pulau Panggang Kepulauan Seribu |
![]() |
---|
Pahami Pemetaan dan Analisis Keruangan, UI Berikan Pelatihan Tenaga Medis dan Adminkes Kota Depok |
![]() |
---|
FKUI Kolaborasi dengan Dinkes DKI Jakarta Edukasi Kader Puskesmas Soal Perawatan Pasien Paliatif |
![]() |
---|
Tim Pengmas FKUI Periksa Kesehatan 120 Balita di Sintanala, Tangerang Secara Komprehensif, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.