Berita Universitas Indonesia

Wujud Pengabdian, LKBH UI Siap Bantu Masyarakat Dapatkan Keadilan Hukum Gratis

Menurut Kepala LKBH UI Aristo Pangaribuan lembaga yang dipimpin memiliki tujuan memberikan akses keadilan hukum bagi masyarakat yang termarjinalisasi.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Dok: LKBH UI
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Perkara Sengketa (LKBH-PPS), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) hadir di tengah masyarakat sebagai wujud pengabdian. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Perkara Sengketa (LKBH-PPS), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) hadir di tengah masyarakat sebagai wujud pengabdian.

Menurut Kepala LKBH UI, Aristo Pangaribuan, lembaga yang dipimpin memiliki tujuan memberikan akses keadilan hukum bagi masyarakat yang termarjinalisasi.

"LKBH itu sebenarnya bentuk pengabdian masyarakat dari universitas," kata Aristo saat ditemui di FHUI pada Selasa (31/10/2023).

Selain itu, keberadaan LKBH UI sebagai wujud implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi ketiga yakni pengabdian masyarakat.

FHUI sebagai fakultas yang melahirkan sejumlah profesi, salah satunya advokat memiliki kewajiban untuk berkontribusi terhadap lingkungan sekitar.

Baca juga: Tunjang Kebutuhan Data Akademis, BPS Resmikan Pojok Statistik Universitas Indonesia

Menurut Aristo, kontribusi FHUI kepada masyarakat luas dapat diwujudkan melalui lembaga bantuan hukum.

"Jadi masyarakat yang ingin mengakses keadilan hukum dapat dibantu oleh fakultas atau universitas," ujarnya.

Sejak berdiri pada tahun 1960, LKBH UI telah memberikan bantuan hukum terhadap ratusan perkara yang dihadapi masyarakat.

Bahkan, LKBH UI siap memberikan pendampingan hukum dari tahap konsultasi, pengadilan hingga ke ranah advokasi.

Baca juga: Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Santuni 1.100 Anak Yatim, Ini Harapan Mereka ke Universitas Indonesia

"Sudah ratusan perkara kita tangani, mungkin masih ingat kejadiannya mahasiswa UI diduga membunuh temannya, Akseyna tahun 2016," ungkapnya.

"Selain itu perkara penggusuran juga kita dampingi, perkara KDRT juga banyak kita dampingi, pelecehan seksual juga ada," sambungnya.

Aristo menambahkan, LKBH UI memiliki banyak advokat kompeten yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved