Korupsi

KPK Telusuri Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo Apakah Ada Kaitan dengan Korupsi

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

Editor: murtopo
Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek senilai Rp 2 triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

KPK masih menelusuri apakah cek tersebut berkaitan dengan kasus korupsi.

Dikutip dari Tribunnews.com Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak menampik bahwa pihak penyidik menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9/2023).

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Ini Komentar Surya Paloh KPK Temukan 12 Senjata Api dan Uang Rp 30 M di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Dari penemuan tersebut, KPK akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: Ketua KPK Bertemu Syahrul Yasin Limpo Dibenarkan Penjaga Lapangan, Ungkap Firli Bawa Singkong

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah masih bungkam saat ditanya soal keberadaan cek Rp2 triliun.

Diketahui saat ini Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meminta jatah setoran kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian dari hasil penggelembungan dana proyek.

Adapun dana yang diminta Syahrul Yasin Limpo mulai dari USD 4000 hingga USD 10000.

Dalam aksinya, Syahrul Yasin Limpo dibantu dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang kini statusnya juga sudah menjadi tersangka korupsi.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/15/kpk-tengah-selidiki-temuan-cek-rp-2-triliun-saat-geledah-rumah-dinas-syahrul-yasin-limpo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved