Kriminalitas

 Berkas Perkara Pembunuhan Imam Maskyukur oleh Oknum TNI Segera Dikirim ke Pengadilan Militer

Diharapkan pekan depan berkas perkara tersangka sudah bisa dilimpahkan pengadilan dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menentukan jadwal sidang

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Instagram
Anggota Pasmpares yang Bunuh Imam Masykur Tuai Hujatan, Warga Minta Kasusnya Dikawal 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA TIMUR - Oditurat Militer II-07 Jakarta akan limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur yang sebelumnya dilakukan tiga oknum anggota TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Seperti diketahui, ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda 

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap berkas perkara yang sebelumnya diberikan Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya, dan kemudian akan dilanjutkan ke tahapan proses berikutnya.

"Berkas sudah lengkap, baik materil maupun syarat formil ," kata Riswandono saat dikonfirmasi Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Oknum Anggota TNI yang Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur Terancam Hukuman Mati

Riswandono menuturkan pihaknya sudah mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) dengan tujuan dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera).

Diharapkan terhitung pekan depan berkas perkara tersangka sudah dapat dilimpahkan pengadilan, dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menentukan jadwal sidang digelar.

"Sudah selesai diolah dan sudah dikirim SPH untuk dimintakan Keppera ke Papera. Tinggal menunggu turun (Keppera) untuk dilimpahkan ke Dilmil (pengadilan militer) Jakarta," imbuhnya.

Mereka disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Baca juga: Pomdam Jaya Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditurat Militer II - 07

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujarnya.

“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun, dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya. (m37).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved