Pembunuhan
Pomdam Jaya Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditurat Militer II - 07
Ruswandono menuturkan hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CAKUNG - Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur ke Oditurat Militer II - 07, Jalan Dr. Sumarno Blok Sadar 2 No.43, RT.14/RW.8, kelurahanPenggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan ketiga oknum TNI tersebut ialah Praka Riswandi Malik anggota Pasakun Pengamanan Presiden (Paspamres), Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh Riswandono dan jajaran.
“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” kata Riswandono saat ditemui awak media di Oditurat Militer II-07 Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Ibu Kandung Imam Masykur Korban Penganiayaan Paspampres Akan Temui Hotman Paris di Kopi Jhonny Besok
Ruswandono menuturkan hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.
“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” imbuhnya.
Riswandono mengatakan mengacu terhadap berkas perkara, ketiga oknum anggota TNi tersebut disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.
Baca juga: Jenazah Imam Masykur yang Dibunuh Oknum Paspampres Dibuang ke Sungai di Karawang
Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.
Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan Pomdam untuk percepatan penyelesaian perkara ini, karena ini juga mendapatkan atensi dari pimpinan,” pungkasnya. (m37).
Ibu Kandung Imam Masykur Korban Penganiayaan Paspampres Akan Temui Hotman Paris di Kopi Jhonny Besok |
![]() |
---|
Jenazah Imam Masykur yang Dibunuh Oknum Paspampres Dibuang ke Sungai di Karawang |
![]() |
---|
Anggota Pasmpares yang Bunuh Imam Masykur Tuai Hujatan, Warga Minta Kasusnya Dikawal |
![]() |
---|
Hotman Paris Ajak Pengacara Asal Aceh untuk Bela Korban Pembunuhan Oknum Paspampres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.