Istri Bos Kertas Tewas
Kejari Depok Beri Catatan Kelengkapan Formil dan Materil Berkas Perkara Anak Bunuh Ibu di Tapos
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah menjelaskan, berkas perkara tersebut diteliti oleh jaksa peneliti Alfa Dera.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Kejari Kota Depok telah selesai meneliti berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung dan melukai ayahnya dengan tersangka bernama Rifqi Aziz Ramadhan (23).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah menjelaskan, berkas perkara tersebut diteliti oleh jaksa peneliti Alfa Dera.
"Untuk berkas perkara Rifki telah selesai dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti Alfa Dera," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2023).
"Adapun berkas perkara tersebut kemarin telah diserahkan kembali kepada penyidik beserta beberapa petunjuk untuk dilengkapi untuk kelengkapan formil dan materil," sambungnya.
Baca juga: Berkas Perkara Anak Bunuh Ibu Kandung dan Lukai Ayahnya di Tapos Depok Dilimpahkan ke Kejari
Menurut Arief, pihak penyidik juga telah menyanggupi untuk melengkapi kekurangan formil dan materil dari berkas perkara yang dibuat.
Meski demikian, Arief tidak merinci dan menjelaskan kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"Untuk terkait dengan kekurangan formil dan materiilnya apa yang harus dilengkapi penyidik karena masuk materi perkara itu tidak dapat kita publikasikan guna percepatan penyidikan," ujarnya.
Baca juga: 34 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu di Depok, Termasuk Insiden Penusukan
Bunuh Ibu Pakai Pisau
Diberikan sebelumnya, sebilah pisau dapur dan golok menjadi barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus anak bunuh ibu dan bapaknya di Jalan Takong RT 03/RW 05 Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok pada Kamis (10/8/2023).
Nampak pisau dapur berukuran sekitar 10 sentimeter dengan gagang plastik berwarna kuning diperlihatkan di depan awak media.
Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, pisau dapur tersebut digunakan tersangka Rifki Aziz Ramadhan (23) untuk bunuh ibunya Sri Widiastuti (43).
"Di mana pelaku pertama kali melakukan pembunuhan terhadap saudara Sri Widiastuti," kata Arief di Mapolsek Cimanggis, Jumat (11/8/2023) malam.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Kirim Dua Jaksa Peneliti di Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayah
"Di mana pada saat itu saudari Sri Widiastuti sedang duduk di meja makan, kemudian oleh pelaku ditusuk menggunakan pisau," sambungnya.
Dengan menggunakan pisau dapur tersebut, pelaku menikam korban pada bagian leher, dada, paha dan organ vital lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.