Berita UI

Fakta Pemilih Muda 50 Persen, Pengetahuan Mahasiswa Soal Pemilu dan Rekam Jejak Capres Masih Minim

Di FISIP UI KPU DKI Jakarta sebut pengetahuan mahasiswa tentang pemilu, rekam jejak capres dan caleg masih minim.

Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Fakta Pemilih Muda 50 Persen, Pengetahuan Mahasiswa Soal Pemilu dan Rekam Jejak Capres Masih Minim 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juli 2023, menyebutkan bahwa 52 persen pemilih di Pemilu 2024 merupakan pemilih muda.

Pemilih berusia 17-30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta jiwa, dan pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta jiwa.

Data tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat dalam acara Gelar wicara bertajuk “Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024 diselenggarakan di Auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Senin (2/10/2023).

Baca juga: Pakai Seragam TNI AD di Vokasi UI, Deddy Corbuzier: Generasi Muda Harus Kreatif dan Cinta Tanah Air

“Partisipasi publik terutama mahasiswa sebagai agent of change ikut andil untuk membentuk masa
depan Indonesia yang lebih baik," kata Harry Ara Hutabarat.

Gelar wicara “Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024” merupakan inisiatif KI
Propinsi DKI Jakarta bersama FISIP UI, untuk mendorong mahasiswa meningkatkan partisipasi dan
kontribusi pemilu yang jujur dan terbuka.

Acara ini juga dilangsungkan untuk memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day yang diperingati setiap 28 September.

Baca juga: Masjid Ukhuwah Islamiyah UI Santuni 1.100 Anak Yatim, Ini Harapan Mereka ke Universitas Indonesia

Perayaan Hak Untuk Tahu Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa
mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Hak atas informasi merupakan hal esensial karena dapat menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman dan hak warga negara lainnya.

Harry menyatakan bahwa mahasiswa sebagai pemilih muda yang terdidik harus memiliki informasi dan dapat berkomunikasi dengan badan-badan penyelenggara pemilu.

Kendati sangat akrab dengan dunia digital, nyatanya pengetahuan mahasiswa terkait pemilu dan rekam
jejak para calon presiden maupun calon legislatif masih minim.

Baca juga: Konflik Hamas Vs Israel, Pakar Hukum Internasional UI: Negara-negara Dunia Bukanlah Hakim

Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat seharusnya mengetahui, mengenal dan mengawal langsung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai mandat Undang-Undang (UU) No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan
kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik atau Good Governance.

Menurut Prof. Dr. Ibnu Hamad, M.Pd, Guru Besar UI dan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)
Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2011-2014, informasi-informasi terkait
pemilu sudah tersedia.

Namun, kesadaran mahasiswa untuk mengakses informasi tersebut melalui situs web KPU masih perlu ditingkatkan karena setiap suara yang diberikan sangat menentukan masa depan Indonesia.

Selain perlu mengetahui informasi terkait pemilu dan menjadi pemilih, mahasiswa juga diharapkan bisa
mengambil peran langsung pada pusaran penyelenggaraan pemilu dengan menjadi petugas pemilu.

"Kebijakan menjadi petugas pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) minimal berusia 17 tahun.
Saya percaya mahasiswa punya integritas yang memadai untuk terlibat memungut suara publik dan
menjaga kemurnian suara pemilih supaya tidak rentan dicurangi praktik manipulatif," kata Pembina
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, S.H., M.H.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved