Depok Hari Ini

Satlantas Polres Metro Depok Sudah Kirim Tilang e-TLE ke Pemotor yang Kendalikan Motornya Pakai Kaki

Pemotor yang mengendarai sepeda motor menggunakan kaki beraksi di Jalan H Asnawi Kukusan, Beji, Kota Depok.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
istimewa
Pemotor mengendalikan kemudi menggunakan kaki yang viral di Jalan Margonda kembali berulah, kini di wilayah Beji, Kota Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat tilang kepada pengendara sepeda motor yang nyeleneh mengendalikan setir kendaraannya menggunakan kaki di Jalan Margonda Depok.

"Yang mengendarai kendaraan tidak wajar dengan menggunakan kaki seperti yang saya sampaikan di minggu kemarin sudah kami layangkan surat konfirmasi e-TLE," kata Multazam di Mapolres Metro Depok, Kamis (5/10/2023).

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, pemotor dijerat dengan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Meski demikian pria berambut gondrong tersebut masih beraksi di jalan Kota Depok. 

Baca juga: Pria Bawa Motor Sambil Rebahan di Margonda Depok, Polisi Kenakan Tilang ETLE dan Denda Rp 750 Ribu

Terbaru dia tertangkap kamera mengendarai sepeda motornya menggunakan kaki di Jalan H Asnawi Kukusan, Beji, Kota Depok.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @depok.update, nampak pemotor tersebut meluncur di atas aspal dengan kaki penopang setir.

Baca juga: Lawan Arah di Jalan Jalan Margonda Depok, 11 Pemotor Langsung Ditilang, 15 Orang Diberi Teguran

Bahkan pengendara berjenis kelamin laki-laki berambut panjang itu tanpa mengenakan helm melaju di samping kendaraan lainnya.

"Sekarang dia lagi ada di Kukusan nih, pake kaki ngendarainnya, pake kepala dong," ucap di perekam video. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved