Depok Hari Ini

Tekan Angka Perceraian, Nur Azizah Tamhid Usul Kurikulum Penyuluhan Nikah Dikaji Kembali

Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid meminta penyuluh calon pengantin untuk memberikan konten yang relevan dengan keadaan rumah tangga sekarang.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid memberikan pemaparan materi pada acara Ngobrol Pendidikan Islam di Kota Depok, Minggu (1/10/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Isu perceraian menjadi salah satu topik pembahasan utama dalam program Ngobrol Pendidikan Islam (NGOPI) di Hotel Santika, Kota Depok, Minggu (1/10/2023).

Seorang peserta NGOPI menanyakan perihal tingginya angka perceraian di wilayah Kota Depok yang tembus di angka 3.345 kasus pada 2022 lalu.

Menanggapi hal itu, Komisi VIII DPR RI Nur Azizah Tamhid meminta penyuluh calon pengantin untuk memberikan konten yang relevan dengan keadaan rumah tangga sekarang.

Jika perlu, konten penyuluhan calon pengantin dikaji kembali dengan mendatangkan ahli dari berbagai disiplin keilmuan yang relevan.

Baca juga: Nur Azizah Tamhid Anggota DPR RI Ceritakan Perjuangannya Bantu Renovasi Gereja di Pancoran Mas Depok

"Yang ingin saya tahu selama ini konten penyuluhan nikah itu apa saja," kata Azizah di depan puluhan peserta NGOPI.

"Perlu ada pembahasan bareng dengan ahlinya tentang kerukunan keluarga dan seperti apa penyuluhan yang baik," sambungnya.

Azizah mendatang, konten atau materi penyuluhan bagi calon pengantin perlu dimusyawarahkan bersama dan ditemukan solusi terbaik.

Pasalnya, angka perceraian yang tinggi di Kota Depok dikarenakan adanya gugatan dari istri.

Baca juga: Anggota DPR Nur Azizah Tamhid Berharap Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Makin Meningkat

"Perlu memang dikaji bersama perlu dimusyawarahkan apa-apa yang perlu dibenahi untuk selanjutnya dan ditemukan solusi," ungkapnya.

Azizah pun menegaskan, kurikulum penyuluhan calon pengantin harus mempunyai visi dan misi yang jelas sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.

Jika semua itu diterapkan, diharapkan pasangan calon pengantin sudah memiliki ilmu dan pemahaman yang baik jelang pernikahan. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved