Kriminalitas
Jaringan Pengedar STNK Palsu di Depok Beraksi Sejak 6 Bulan, Telah Membuat 30 Hingga 40 STNK Palsu
Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengedarkan STNK palsu dengan tarif harga berkisar Rp 400 ribu dan Rp 700 ribu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Komplotan jaringan pengedar STNK palsu ternyata sudah enam buan beroperasi dan telah membuat 30 hingga 40 STNK palsu yang diedarkan dari tangan ke tangan di wilayah Kota Depok dan Bogor.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di lokasi, Rabu (20/9/2023) mengungkapkan dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengedarkan STNK palsu dengan tarif harga berkisar Rp 400 ribu dan Rp 700 ribu.
"STNK tersebut yang bersangkutan dijual-belikan antara 400 ribu sampai dengan 700 ribu," kata Kompol Hadi Kristanto.
Baca juga: Jaringan Pengedar STNK dan Buku Nikah Palsu di Depok Pasang Tarif Rp400 Ribu hingga Rp700 Ribu
Selain bisa membuat STNK palsu, pelaku juga mengaku bisa membuat BPKB hingga buku nikah untuk konsumennya dengan nominal harga beragam.
Sementara untuk keterangan BPKB komplotan tersebut antara Rp 1 juta-1,2 juta, untuk buku nikah harga kurang lebih Rp 200-500 ribu.
Baca juga: Polres Metro Depok Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK yang Terafiliasi dengan Sindikat Curanmor
Terafiliasi dengan Komplotan Curanmor
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen penting lainnya.
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, jaringan pemalsuan STNK ini diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).
"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).
Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Ditangkap, Polres Karawang Bocorkan Ciri-Ciri Dokumen Asli
"Ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan," sambungnya sambil menunjukkan STNK palsu yang diedarkan pelaku.
Adapun mengungkap kasus ini bermula saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mendapati STNK yang tertera palsu.
Alhasil, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan akhirnya jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini terungkap.
"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.