Kriminalitas

Jaringan Pengedar STNK dan Buku Nikah Palsu di Depok Pasang Tarif Rp400 Ribu hingga Rp700 Ribu

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor

TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Jaringan pengedar STNK palsu diamankan pihak Satreskrim Polres Metro Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar STNK palsu yang beroperasi di wilayah Kota Depok dan sekitarnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengedarkan STNK palsu dengan tarif berkisar Rp400 ribu dan Rp700 ribu.

"STNK tersebut yang bersangkutan dijual-belikan antara Rp400 ribu sampai dengan Rp700 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto saat ditemui di lokasi, Rabu (20/9/2023).

"Untuk tarif STNK kurang lebih Rp400-700 ribu, kemudian untuk keterangan BPKB antara Rp1 juta-Rp1,2 juta, untuk buku nikah harga kurang lebih Rp200-Rp500 ribu," sambungnya.

Baca juga: Heboh Ada di Depok, Bukan Reaktor Nuklir Tapi Bisa Atasi Masalah Sampah di Permukiman

Selain bisa membuat STNK palsu, pelaku juga mengaku bisa membuat BPKB hingga buku nikah untuk konsumennya dengan nominal harga beragam.

Selama enam bulan beroperasi, pelaku telah membuat 30 hingga 40 STNK palsu yang diedarkan dari tangan ke tangan di wilayah Kota Depok dan Bogor.

Terafiliasi dengan Komplotan Curanmor

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan pemalsuan STNK dan dokumen penting lainnya.

Baca juga: 150 Prajurit TNI-Polri Diterjunkan dalam Kegiatan TMMD Ke-118 di Pancoran Mas Depok 

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (42) bertindak sebagai desain grafis dan rekannya F (39).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, jaringan pemalsuan STNK ini diduga terafiliasi dengan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor).

"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam hal ini STNK sepeda motor," kata Hadi di Mapolres Metro Depok, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Hibah Rumah Siap Huni Bagi Warga Sawangan Depok dari Hasil Infaq Anggota BMI

"Ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan," sambungnya sambil menunjukkan STNK palsu yang diedarkan pelaku.

Adapun mengungkap kasus ini bermula saat anggota kepolisian melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mendapati STNK yang tertera palsu.

Alhasil, pihak kepolisian melakukan pendalaman kasus dan akhirnya jaringan pemalsuan STNK yang telah beroperasi enam bulan ini terungkap.

Baca juga: Tak Kuat Menanjak saat Bawa Coran, Truk Molen Terguling di Tanjakan Jalan Raya Boulevard GDC Depok

"Awal terungkapnya anggota melaksanakan pengungkapan ranmor yang melekat pada ranmor itu surat kendaraan yaitu STNK," ujarnya.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku memasarkan STNK palsu dari tangan ke tangan di sekitar wilayah Kota Depok dan Bogor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan. (m38)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved