Jaringan Narkoba Internasional

Narkoba Fredy Pratama, Sebuah Rumah Digeledah dan Ditemukan Uang Cash Rp1,2 Miliar Pecahan Dolar

pasutri itu berperan sebagai pengelola keuangan dalam jaringan narkotika internasional Fredy

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Buronan Fredy Pratama menjadi sindikat peredaran narkotika jaringan internasional. Dari kasus yang dibongkar Bareskrim Polri tersebut, sebanyak 39 orang ditangkap. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Sebuah rumah digeledah Bareskrim Polri di bilangan BSD, Tangerang pada Kamis (14/9/2023).

Rumah tersebut milik pasangan suami istri inisial FA dan PN. Penggeledahan berkaitan dengan bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama yang kini tengah buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa membenarkan adanya penggeledahan itu pada Kamis (14/9/2023) kemarin.

"Kami kemarin melakukan penggeledahan di daerah BSD," bebernya kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Heboh, Tokoh Muda Depok Punya Solusi Atasi Masalah Sampah, Pakai Teknologi Canggih

"Penggeledahan atas nama tersangka SA di rumah FA/FW/PN daerah BSD," sambung jenderal bintang satu itu.

Mukti mengatakan jika SA memiliki peran sebagai kurir uang hasil penjualan narkoba ke tanah air.

"SA sudah ditangkap di Thailand. SA ini kurir yang bawa duit cash ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Geledah Rumah Kontraktor yang Diduga Memberikan Gratifikasi ke Pimpinan DPRD

Sedangkan pasutri itu berperan sebagai pengelola keuangan dalam jaringan narkotika internasional Fredy.

"Ini adalah sebagai orang-orang yang mengurus keuangannya, yang perempuan sama laki-laki. Suami dan istri," kata dia.

Dalam penggeledahan tersebut, barang bukti berupa beberapa gepok senilai Rp1,2 miliar pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan pecahan USD100 disita.

Baca juga: Majelis Syura PKS Bakal Gelar Rapat Jumat Siang Ini, Putuskan Dukung Cak Imin atau Tidak

Selain itu, penggeledahan tersebut turut menyita sejumlah buku rekening, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hingga paspor. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved