Korupsi

Lukas Enembe Dituntut Hukuman Maksimal karena Tidak Sopan Selama Persidangan

Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Suasana sidang Lukas Enembe di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

JPU juga menuntut Lukas Enembe membayar denda Rp1 miliar atay subsider pidana kurungan selama enam bulan atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.

Tak sampai disitu, pria asal Papua ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp47.833.485.350 (miliar), selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan Hakim keluar.

Yang mana apabila denda tersebut tidak dibayarkan Lukas, harta bendanya akan disita untuk dilelang Jaksa.

Baca juga: Gempa Bumi dengan Kekuatan 5,1 Magnitudo Terjadi di Laut Jawa, Getaran Sampai ke Jepara dan Kendal

Terdakwa korupsi yang kerap berulah selama kasusnya diproses itu pun diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, pihaknya menjatuhi hukuman tersebut berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca juga: Orangtua SDN Pondok Cina 1 Kecewa, Gugatan Ditolak PTUN Bandung

"Yang memberatkan, satu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," beber Jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

"Dua, terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, dan terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," sambungnya.

Ada dua hal dianggap jaksa yang dapar meringankan Lukas Enembe hingga menjadi pertimbangan dalam penuntutan.

Baca juga: Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Jadi Alasan BEM UI Undur Pelaksaan Debat Terbuka

"Satu, terdakwa belum pernah di hukum. Dua, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," pungkas Jaksa.

Untuk informasi, dalam persidangan ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Jaksa menilai, suap dan gratifikasi itu diterima Lukas dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset miiliknya pribadi. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved