Suami Gorok Istri
Kronologi Lengkap Ibu Muda Digorok Suaminya Sendiri di Bekasi
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Laporan wartawan Tribun Bekasi, Muhammad Azzam
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI --- Seorang suami Nando Kusuma Wardana (25) menghabisi nyawa istrinya sendiri Mega Suryani Dewi (24) di rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku membunuh istrinya dengan menggorok lehernya hingga meninggal dunia.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusnawati mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui aksi pembunuhan setelah pelaku bersama kedua orangtuanya mendatangi kantor Polsek Cikarang Barat pada Sabtu 9 September 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.
Kedatangannya menjelaskan bahwa telah membunuh istrinya.
Baca juga: Detik-detik Sebelum Suami Gorok Istri di Depan Anaknya di Cikarang Barat, Pelaku Sempat Jemur Baju
Sehingga jajaran Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Setibanya kami di TKP, betul telah ditemukan jasad korban yang terlentang diatas kasur dan diselimuti handuk," kata Nana saat konferensi pers pada Senin (11/9/2023).
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh istrinya sendiri pada Kamis (7/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelum melakukan hal teraebut, pelaku dan korban sempat cekcok terkait rumah tangga.
Sehingga pelaku emosi melakukan tindakan kekerasan kepada korban.
"Jadi antara tersangka dan korban cekcok mulut, emosi sesaat tersebut sebelum melakukan tindakan terhadap korban. Korban sempat ditampar dengan tangan kanan," beber dia.
Baca juga: Suami Bunuh Istrinya di Depan Anak-anaknya, Gorok Leher hingga Tewas
Emosi semakin tidak terbendung, kata Nana, membuat korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan mengambil pisau dapur dan melakukan penyayatan leher korban.
"Pemicu keributannya karena faktor ekonomi dalam keluarga keduanya," imbuhnya.
Nana menambahkan, akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 339 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana tentang kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga (KDRT).
"Ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Mega-dan-Suaminya.jpg)