Sidang Mario Dandy

BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa penganiayaan berat David Ozora, Shane Lukas divonis hukuman 5 tahun penjara.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana 5 tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Shane Lukas dinyatakan sah dan meyakinkan, turut terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Baca juga: Ayah Shane Lukas Keberatan Bayar Restitusi karena Pengangguran dan Ngontrak di Jalan Sempit

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Selasa (15/8/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas selama lima tahun penjara," kata Jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. (m41)

Baca juga: Dalam Kesaksiannya, Shane Lukas Sebut Mario Dandy Menyebut Tak Takut Aniaya David Ozora Sampai Mati

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved